KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) Khairudin mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU melalui Bagian Hukum dan Bagian Keuangan masih merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk THL.
"Kami masih merancang Perbub tentang standarisasi pemberian gaji untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan jam kerjanya," kata Khairudin, seperti dalam keterangan tertulisnya Kamis (19/11/2020).
Khairudin mengatakan, rancangan Perbup terkait standarisasi pemberian gaji untuk THL itu ditargetkan akan rampung pada Desember 2020 mendatang.
Ia menyatakan rancangan Perbup itu dibuat seiring dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk meningkatkan pendapatan THL.
Baca juga: Gedung Pengadilan Negeri Penajam Siap Dibangun, Manfaatkan Hibah dari Pemkab PPU
"Pendapatan THL rencananya setara dengan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK)," jelas Khairudin.
Hal itu pun, lanjut dia, merupakan bagian dari program Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Selain standarisasi jumlahnya, menurut Khairudin, mekanisme pemberian gaji juga akan berubah jika UMK yang diwacanakan sebesar Rp 3.400.000.
Khairudin menambahkan, menurut data, hingga kini, total kseluruhan Pegawai THL di Kabupaten PPU mencapai 3,115 orang.