KOMPAS.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) memaparkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna bersama DPRD PPU Selasa, (7/7/2020).
Sidang ini digelar dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten PPU ini, secara garis besar Realisasi Pendapatan Kabupaten PPU Tahun 2019 adalah Rp 1,6 triliun lebih, kemudian pendapatan yang sah Rp 23,35 miliar lebih,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut AGM, realisasi belanja daerah Tahun 2019 Rp 1,55 triliun lebih. Kemudian untuk neraca sampai dengan per 31 Desember 2019 yakni jumlah aset sebesar Rp 4,44 triliun lebih.
Baca juga: Ribuan Rumah di Penajam Paser Utara Bakal Nikmati Fasilitas Jargas dalam Waktu Dekat
Adapun, kesembilan Raperda tersebut masing-masing adalah tentang penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan umum daerah Benuo Taka, perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011, dan pajak penerangan jalan.
Lalu, Raperda lainnya adalah tentang perlindungan perempuan, sistem perlindungan anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), dan cadangan pangan pemerintah daerah.
Ada pula Raperda tentang pengelolaan persampahan dan Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka Energi.
Untuk Raperda penyertaan modal, AGM menjelaskan, tahun 2020 ini pihaknya akan kembali menyertakan modal Rp 26,9 miliar.
Baca juga: Sosialisasi, Kunci Kelancaran PPDB Online di Kabupaten Penajam Paser Utara
“Rinciannya rencana penggunaan anggaran ini adalah investasi mesin dan peralatan, investasi tanah dan bangunan, modal pembelian gabah kepada petani dan overhead pabrik,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Pada kesempatan yang sama, AGM menyampaikan pula nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU.