Resmikan Rumah Restorative Justice, Walkot Maidi Ingatkan Warga Tidak Seenaknya Melanggar Hukum

Kompas.com - 28/03/2022, 20:18 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun resmi diresmikan, Senin (28/3/2022).Dok. Pemkot Madiun Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun resmi diresmikan, Senin (28/3/2022).

KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi mengingatkan warga agar tidak seenaknya membuat pelanggaran hukum lantaran menyusul diresmikannya Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun, Senin (28/3/2022).

Ia meminta warga untuk tetap mentaati semua peraturan hukum yang berlaku agar Kota Madiun terus damai dan tentram.

“Tetapi dengan adanya ini (Rumah Restorative Justice) jangan sampai masyarakat nggampangke atau menganggap mudah dan seenaknya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” tutur Maidi saat meresmikan Rumah Restorative Justice, seperti dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Senin.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun itu berpesan jangan sampai warga dengan sengaja melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Namun, apabila tidak sengaja melanggar harapannya Rumah Restorative Justice dapat memfasilitasi dengan tetap berpedoman dengan syarat yang berlaku.

Baca juga: Sering Diterjang Banjir, Jembatan di Klumutan-Madiun Ambles

“Kalau disengaja seenaknya sendiri ya itu nanti dulu. Masyarakat diberikan kesempatan dan leluasa untuk menjalankan kehidupannya,” kata Maidi.

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, Walkot Maidi pun berharap pelanggaran di Kota Madiun semakin sedikit.

“Kalau pelanggaran sedikit maka kehidupan di masyarakat semakin sempurna sesuai dengan tujuan hidup kita,” ungkap Maidi.

Lebih lanjut, Maidi mengatakan apabila pelanggaran hukum tidak ada, maka kedamaian, ketentraman, kegotong royongan akan didapatkan oleh masyarakat di Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun resmi diresmikan, Senin (28/3/2022).Dok. Pemkot Madiun Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun resmi diresmikan, Senin (28/3/2022).

“Tetapi jangan masyarakat coba melanggar hukum. Hukum ada untuk ditaati. Kalau semua taat maka pelanggaran hukum akan semakin kecil dan semakin tidak ada. Kota Madiun menjadi damai,” ungkap Maidi.

Selain itu, Maidi mengharapkan Rumah Restorative Justice nantinya tidak hanya dibangun di satu kelurahan saja, melainkan dapat dibangun di seluruh kelurahan di Kota Madiun.

Baca juga: Kota Madiun Masih PPKM Level 3, Wali Kota Maidi: Ada 8 RS Rujukan di Sini, Pasiennya dari Mana-mana

Setelah terbangun di seluruh kelurahan di Kota Madiun, nantinya tiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) akan mendapatkan penyuluhan dari aparat penegak hukum untuk mendapatkan penyuluhan terkait fungsi dan teknis pelaksanaan Restorative Justice.

“Apabila sudah efektif, nanti tiap kelurahan akan ada penyuluhan hukum dengan maksud supaya tiap RT dan RW tahu,” jelas Maidi.

Menyelesaikan hukum dengan mengutamakan perdamaian

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi menuturkan bahwa Rumah Restorative Justice sebagai tempat penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

Maka dari itu, Restoratice Justice tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan,” kata Bambang.

Baca juga: Wali Kota Maidi Minta Gubernur Jatim Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Madiun, Ini Alasannya...

Sebagai informasi, kehadiran Rumah Restorative Justice adalah sebagai jawaban untuk keresahan publik terkait penegakan hukum yang kini semakin tumpul ke atas tajam ke bawah.

Namun, hanya kasus pidana yang memenuhi persyaratan yang dapat dilakukan oleh Rumah Restorative Justice.

Diantaranya, pidana yang bersifat ringan, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukum di bawah lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, harus ada kesepakatan damai dari korban dan pelaku.

Terkini Lainnya
Pemkot Madiun Dapat Penghargaan SPI 2022, Walkot Maidi: Kerja Keras Berantas Korupsi Membuahkan Hasil
Pemkot Madiun Dapat Penghargaan SPI 2022, Walkot Maidi: Kerja Keras Berantas Korupsi Membuahkan Hasil
Madiun Kota Pendekar
Madiun Raih 3 Penghargaan dari Kemenkes, Walkot Maidi: Bukti Madiun Kota Sehat
Madiun Raih 3 Penghargaan dari Kemenkes, Walkot Maidi: Bukti Madiun Kota Sehat
Madiun Kota Pendekar
Walkot Maidi Usulkan Kenaikan UMK Madiun Jadi Rp 2.138.107
Walkot Maidi Usulkan Kenaikan UMK Madiun Jadi Rp 2.138.107
Madiun Kota Pendekar
Kejar Target Madiun Bebas Stunting, Walkot Maidi Bagikan Paket Makanan Bergizi untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil
Kejar Target Madiun Bebas Stunting, Walkot Maidi Bagikan Paket Makanan Bergizi untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil
Madiun Kota Pendekar
Manfaatkan Teknologi Digital, PDAM Taman Sari Madiun Raih Juara 3 Digitalisasi Layanan Pelanggan
Manfaatkan Teknologi Digital, PDAM Taman Sari Madiun Raih Juara 3 Digitalisasi Layanan Pelanggan
Madiun Kota Pendekar
Awasi Perkembangan Inflasi, Maidi Pilih
Awasi Perkembangan Inflasi, Maidi Pilih "Ngantor" di Pasar Besar Madiun
Madiun Kota Pendekar
Tekan Inflasi, Siswa SD dan SMP di Kota Madiun Tanam Cabai di Sekolah
Tekan Inflasi, Siswa SD dan SMP di Kota Madiun Tanam Cabai di Sekolah
Madiun Kota Pendekar
Membanggakan Madiun, Wali Kota Maidi Raih Predikat The Best Overall IVL 2022
Membanggakan Madiun, Wali Kota Maidi Raih Predikat The Best Overall IVL 2022
Madiun Kota Pendekar
HUT Ke-77 RI, Walkot Madiun Minta Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Hal-hal Positif
HUT Ke-77 RI, Walkot Madiun Minta Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Hal-hal Positif
Madiun Kota Pendekar
Jelang HUT Ke-77 RI, Wali Kota Madiun Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Gratis
Jelang HUT Ke-77 RI, Wali Kota Madiun Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Gratis
Madiun Kota Pendekar
Miliki Ribuan Spot WiFi Gratis, Madiun Dikukuhkan sebagai Desa Sensor Mandiri Pertama di Indonesia
Miliki Ribuan Spot WiFi Gratis, Madiun Dikukuhkan sebagai Desa Sensor Mandiri Pertama di Indonesia
Madiun Kota Pendekar
Green Leadership Nirwasita Tantra Jadi Penghargaan Ke-114 Madiun Selama Dipimpin Walkot Maidi
Green Leadership Nirwasita Tantra Jadi Penghargaan Ke-114 Madiun Selama Dipimpin Walkot Maidi
Madiun Kota Pendekar
Sukses Gelar MLC 2022, Walkot Maidi: Tahun Depan Kami Buat Lebih Besar
Sukses Gelar MLC 2022, Walkot Maidi: Tahun Depan Kami Buat Lebih Besar
Madiun Kota Pendekar
Ratusan Sambung Tuwuh di Madiun Pecahkan Rekor Muri, Wali Kota Maidi Ungkap Rasa Bahagia
Ratusan Sambung Tuwuh di Madiun Pecahkan Rekor Muri, Wali Kota Maidi Ungkap Rasa Bahagia
Madiun Kota Pendekar
Walkot Maidi Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban untuk Anak Stunting di Kota Madiun
Walkot Maidi Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban untuk Anak Stunting di Kota Madiun
Madiun Kota Pendekar
Bagikan artikel ini melalui
Oke