KOMPAS.com – Wali Kota Madiun Maidi meminta pengurus masjid atau lingkungan yang hendak menggelar shalat Idul Fitri untuk wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri kami serahkan takmir masing-masing masjid. Namun yang menjadi penegasan saya, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mentaati protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Beberapa di antaranya seperti akses masuk masjid satu pintu dan pengurus masjid harus menyediakan tempat cuci tangan.
"Selain itu harus ada pembatasan jarak antar individu minimal satu meter, memakai masker," kata Maidi seperti keterangan tetulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Jamin Ketersediaan Pangan, Pemkot Madiun Siapkan 40.000 Paket Bantuan Sembako
Orang nomor satu di Madiun itu menambahkan jemaah juga harus membawa sajadah sendiri serta menjaga jarak antar-shaf.
Selain itu, dia juga mengimbau Jemaah untuk tidak bersalaman baik sebelum atau sesudah menjalankan shalat Idul Fitri.
Tak hanya itu, lanjut Maidi, jemaah yang mengikuti shalat Idul Fitri harus berasal dari lingkungan setempat. Dengan demikian orang dari luar lingkungan tidak diperbolehkan mengikuti shalat tersebut.
Sementara itu, untuk imam, Maidi mengatakan, bila berasal dari luar kota maka harus membawa surat keterangan sehat. Imam itu juga sebelumnya sudah melakukan pengecekan kesehatan.
Baca juga: Wali Kota Madiun Ajak Warga yang Mampu Berdonasi untuk Ikut Bagikan Bantuan
"Kalau ada imam dari luar memimpin shalat Idul Fitri di Kota Madiun maka yang bersangkutan harus membawa surat keterangan sehat,” tegasnya.
Dia melanjutkan, bila hasil rapid test imam tersebut menunjukkan kondisinya sehat, maka dia diperbolehkan memimpin shalat.
Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Maidi menegaskan, tidak ada pelaksanaan shalat di masjid tersebut.
Pasalnya, takmir akan kesulitan mencegah orang luar kota untuk masuk mengikuti shalat Idul Fitri bila digelar di masjid terbesar di Kota Pendekar itu.
Baca juga: Dapat Bantuan 3000 Masker Kain, Wali Kota Madiun Langsung Bagikan Secara Gratis
"Tidak digelarnya shalat Idul Fitri di masjid agung juga bagian dari langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Bila digelar, tentunya kami tidak bisa memastikan yang datang darimana saja,” ungkapnya.
Menurutnya, risiko penularan yang cukup besar terjadi bila orang luar kota datang dan berkumpul di satu tempat.
Untuk itu, Maidi mengimbau warga Kota Madiun lebih baik menjalankan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarganya masing-masing.
Terkait halal bihalal kantor atau open house di rumah jabatan, Maidi mengatakan kegiatan tersebut ditiadakan.
Baca juga: Cegah PHK, Pemkot Madiun Borong Ratusan Produk UMKM
Hal yang sama juga dilakukan untuk kegiatan takbir keliling. Pemerintah Kota Madiun tidak menggelar acara tersebut. (ADV)