KOMPAS.com – Wali Kota Madiun Maidi mengizinkan restoran dan pedagang kaki lima ( PKL) kuliner untuk melayani warga yang ingin makan di tempat.
Dia mengatakan, kebijakan ini diambil agar karyawan yang bekerja di restoran tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Dengan begitu, lanjutnya, warga yang bekerja di restoran tetap mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Ini supaya karyawan juga tidak dirumahkan. Ini pelan-pelan kami jaga. Semuanya sehat, ekonomi pelan-pelan berjalan. Kami tidak akan menutup seperti kota mati," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diambil mengingat warga Kota Madiun mengalami kesulitan untuk mencari makan.
Baca juga: Cerita Bupati Madiun Dihadang Orangtua Saat Jemput Paksa Santri Positif Corona
“Langkah ini diambil juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat secara perlahan,” ungkapnya.
Adapun, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun sebelumnya telah melarang seluruh pelaku usaha kuliner untuk memberikan fasilitas makan di tempat.
Hal itu dilakukan pada masa awal penyebaran Covid-19 dengan hanya memperbolehkan pembeli membungkus makanan yang dipesan.
Meski izin makan di tempat dikeluarkan, Maidi tetap meminta pengelola restoran dan PKL harus memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Upayakan Ketersediaan Pangan Selama Pandemi, Pemkot Madiun Anggarkan Rp 160 Miliar
“Bagi restoran atau tempat makan yang melayani makan di tempat wajib membatasi jarak duduk 2 meter,” pintanya.
Selain itu, jumlah konsumen yang makan di tempat juga dibatasi. Setelah dianggap penuh, tempat makan harus ditutup dan tidak boleh ada tambahan konsumen yang masuk.
"Kalau biasanya isi 40 orang. Sekarang isi 15 orang sudah ditutup. Orang makan di dalam. Orang yang mau masuk tidak boleh. Kalau ada yang keluar, baru boleh ada yang masuk lagi,” kata Maidi.
Tak hanya itu, seluruh konsumen yang masuk ke restoran wajib diperiksa kesehatannya, seperti pengecekkan suhu badannya, cuci tangan pakai sabun, dan harus mengenakan masker.
Aturan yang sama juga berlaku bagi seluruh pelayan dan penjual, yaitu harus mengenakan masker.
“Bila perlu menggunakan pelindung muka,” ujar Maidi.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Wali Kota Madiun Minta Warga Pakai Masker
Untuk mengawal kebijakan tersebut, dia sudah meminta Satgas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkeliling mengecek seluruh restoran, rumah makan, hingga PKL kuliner yang berjualan di Kota Madiun.
“Untuk jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot akan secara rutin melakukan pemantauan dan akan mengingatkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,” kata Maidi.
Dia menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga PKL kuliner. PKL sudah diperbolehkan menyediakan kursi dan meja.
“Tetapi dengan catatan harus berjarak dan tidak boleh berkerumun. PKL boleh buka, tetapi standar kesehatannya juga harus dipatuhi," tuturnya Maidi. (ADV)