KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara saat ini tengah mencanangkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagai salah satu prioritas arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2022 dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara Riswan Bibbi saat membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, Senin (23/8/2021).
Ia menjelaskan, terdapat tujuh fraksi DPRD yang menyetujui Ranperda itu agar ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda).
Baca juga: Atasi Genangan Air di Kota Masamba, Pemkab Luwu Utara Buka Saluran Drainase di 3 Titik
“Pansus sangat mengapresiasi sikap fraksi dan menilai hal tersebut sebagai dukungan terhadap proses penetapan perda dengan memastikan RPJMD yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dirancang melalui proses perencanaan yang matang, strategis, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Riswan melalui keterangan tertulisnya, Senin.
Selain rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Pemkab Luwu Utara juga memfokuskan kebijakan pada peningkatan produksi, produktivitas dan daya saing sektor ekonomi, serta penguatan kewirausahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Pada tahun yang sama, Pemkab Luwu Utara juga memprioritaskan pembangunan konektivitas infrastruktur antarwilayah dan antarkawasan pertumbuhan ekonomi baru serta optimalisasi jangkauan infrastruktur dasar secara merata,” ungkapnya.
Baca juga: Tangani Banjir di Luwu Utara, Pemerintah Siapkan 10 Sabo Dam
Penting diketahui, 2022 merupakan tahun pertama yang secara efektif mengacu pada RPJMD 2021-2026.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani atau yang akrab disapa IDP memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan tanggung jawab yang diberikan, utamanya dalam proses pembangunan daerah.
Sebab, menurut dia Perda itu akan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah selama lima tahun ke depan yang selanjutnya akan dijabarkan dalam rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Terkait dengan penanganan Kota Masamba pascabanjir bandang satu tahun lalu, pemerintah daerah telah mengagendakan penanganannya," tutur IDP.
Baca juga: Setelah 2 Hari Pencarian, Jasad 1 Korban Perahu Terbalik di Luwu Utara Ditemukan
Adapun pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program yang telah dituangkan dalam Perda, memerlukan kerja sama dan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat.
"Sebagaimana konsep Pentahelix, yakni unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas,dan media bersatu, terutama pada saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, sebutnya, kerja sama dan koordinasi dengan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah menjadi sangat berarti bagi Pemkab Luwu Utara.
“DPRD menjadi harapan kami dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Luwu Utara," ucap IDP.