KOMPAS.com – Inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara berupa “Gerakan Tanam Sayur di Lahan Pekarangan ( Getar Dilan),” berhasil masuk ke dalam Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 Terpuji klaster pemerintah daerah (pemda).
Inovator Getar Dilan, Alauddin Sukri berharap, keberhasilan yang diraih Luwu Utara tersebut mendapat dukungan kerja sama dari semua pihak. Dukungan harus diperoleh karena untuk mewujudkan ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19.
“Sekaligus ini upaya kami agar rumah tangga miskin dapat menikmati pangan yang sehat dan menjadi sumber pendapatan rumah tangga mereka,” ujar Alauddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat menyaksikan pengumuman KIPP 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) secara virtual dari Warung Kopi (Warkop) Indah Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: 4 Inovasi Layanan Publik Luwu Utara Masuk Top 30 KIPP, Begini Respons Bupati Indah
Adapun pengumuman tersebut secara resmi dilakukan oleh Tim Sekretariat KIPP, Tim Evaluasi (TE) KIPP dan Tim Panel Independen (TPI) KIPP.
Saat Ketua Tim Evaluasi KIPP Ida Bagus Wyasa Putera membaca pengumuman dan menyebut nama Getar Dilan, sontak Tim Pelaksana Warkop Indah dan Tim Humas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Utara bersorak sorai atas keberhasilan itu.
Seketika itu pula Alauddin langsung mendapatkan ucapan selamat dari mereka yang hadir merayakan keberhasilan Getar Dilan masuk Top 45.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada ibu Bupati Indah Putri Indriani, pak Wakil Bupati (Wabup) Suaib Mansur, pak Sekretaris Daerah (Sekda), teman-teman Warkop Indah, tim Media Humas Kominfo, admin lokal, teman-teman DKP, teman-teman penyuluh, para penerima manfaat inovasi dan semua pihak yang belum sempat saya sebut satu per satu,” ucap Alauddin terharu.
Baca juga: Ingin Luwu Utara Aman dan Sehat, Bupati IDP Imbau Warga Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru
Menurutnya, keberhasilan Getar Dilan masuk ke dalam Top 45 KIPP 2021 tidak lepas dari komitmen pimpinan untuk terus menjaga dan mendukung keberlangsungan inovasi.
Bupati Indah sendiri menyebutnya sebagai inovasi terstruktur, sistematis, dan masif.
Dengan suara sedikit terbata, Alauddin berharap bisa menjaga keberlangsungan inovasi tersebut melalui proses replikasi yang coba ia rancang.
“Insya Allah, 'Getar Dilan' akan kami replikasi menjadi sebuah konsep pertanian keluarga tanpa warung untuk menjaga keberlangsungan dari inovasi ini,” kata dia, yang juga didampingi Asisten III Eka Rusli, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Muhammad Hadi, dan Tim Pelaksana Warkop Indah.
Baca juga: Pengelola Hutan Pinus Mangunan Siapkan Inovasi untuk Sambut Wisatawan di Tengah Pandemi
Ia berharap, upaya-upaya yang telah dilakukan bisa mengangkat citra Luwu Utara agar lebih baik ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Luwu Utara Muhammad Hadi mengatakan, setelah menjadi Top 45, hal terpenting yang harus dilakukan inovator adalah proses replikasi.
“Kami akan bekerja sama dengan pak inovator bagaimana membangun replikasi dari inovasi 'Getar Dilan'. Sebab, sangat luar biasa capaian prestasi kami di 2021,” imbuhnya.
Baca juga: Mencari Inovator Pengelolaan Sampah Plastik
Dalam kesempatan itu, Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan daerah karena terus berkomitmen mendukung lahirnya inovasi di Luwu Utara.
“Alhamdulillah, ini prestasi yang luar biasa. Ini kali kedua kami mendapatkan Top 45. Terakhir pada 2018 saat ANC Hipnoterapi juga berhasil masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kementerian PAN dan RB,” katanya.
Sebagai informasi, kategori pemenang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP Kementerian PAN dan RB terdiri dari Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation.
Pemilihan pemenang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021 dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri Tim Sekretariat KIPP, Tim Evaluasi KIPP, dan Tim Independen KIPP.
Baca juga: KIPP: Jangan Larang Eks Koruptor Pakai PKPU, Lebih Baik Revisi UU
Setelah dipilih, baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 1.024 Tahun 2021.
Apabila sudah ditentukan, maka pemenang inovasi akan disusun berdasarkan klaster instansi. Mulai dari klaster kementerian, klaster lembaga, klaster Badan Usaha Milik Negara (BUMN), klaster pemerintah provinsi dan klaster pemeintah kabupaten.