KOMPAS.com – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani atau biasa disapa IDP mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki norma, etika, dan ketentuan.
“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, tolong diperhatikan dengan saksama apa-apa saja,” ujar IDP dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Hal tersebut disampaikan IDP saat menyerahkan surat keputusan ( SK) penetapan PPPK Luwu Utara di Lapangan Upacara Kantor Luwu Utara, Rabu (17/3/2021).
Turut hadir mendampingi IDP, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, para asisten, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Luwu Utara.
Baca juga: Lewat TI, Bupati IDP Ajak 185 CPNS di Indonesia Timur Beradaptasi dengan Pandemi
Dengan adanya SK itu, IDP berharap para PPPK semakin terpacu dalam meningkatkan kinerja, khususnya di sektor pertanian dan pendidikan.
“Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian. Meski secara de facto Bapak dan Ibu sebetulnya sudah melaksanakan tugas dalam kurun waktu yang lama. Ini hanya merubah status saja,” kata dia.
Ia juga berharap para PPPK Luwu Utara bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatkan kerja. Sebab, menurut dia, semangat yang dirasakan para PPPK sudah berbeda.
“Kita patut bersyukur bisa masuk di tahap pertama. Ini ada sekitar 1.500 lainnya yang masih menunggu SK,” ujar IDP.
Baca juga: Kepada Bupati IDP, PLN Nyatakan Siap Bantu Luwu Utara Majukan Industri
Selain itu, IDP menerangkan, pada tahap pertama penyerahan SK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara memberikan batas lima tahun dengan evaluasi setiap tahun. Namun, proses evaluasi bisa saja diadakan sewaktu-waktu ketika terjadi pelanggaran.
“Dengan adanya perjanjian kerja, kita berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Mengingat sekarang kita berada di kondisi sulit, maka kita harus menjadi teladan bagi masyarakat,” katanya.
Kondisi sulit itu, lanjut IDP, termasuk pandemi Covid-19 dan bencana banjir bandang yang terjadi di Luwu Utara.
“Kita harus menjadi model untuk mengedukasi masyarakat tentang model mitigasi bencana. Ini harus kita lakukan di sekor bencana alam dan nonbencana alam," pintanya.
Baca juga: Gandeng Jasindo untuk Lindungi Petani, Bupati IDP: Ini Salah Satu Program Unggulan Saya
Tak lupa, IDP turut memberikan selamat kepada PPPK yang dinyatakan lolos dan menerima SK. Meski sedikit terlambat, IDP bersyukur SK bisa diserahkan dengan baik dan lancar.
“Kemarin sempat terbentur regulasi teknis yang membutuhkan waktu. Dari total formasi awal yang 48, ternyata Kabupaten Luwu Utara melaporkan ada 201 yang memenuhi syarat dan lolos seleksi,” ucapnya.
Kuota itu, terang IDP, dipenuhi pemerintah pusat, meskipun hanya 194 SK saja yang ditetapkan. Sisanya merupakan para peserta yang mengundurkan diri karena merasa tidak berhak.
“Sekali lagi selamat kepada para PPPK Luwu Utara. Selamat bergabung menjadi bagian internal dari Pemkab Luwu Utara. Kami tunggu kerja-kerja bersamanya,” ucap IDP.
Baca juga: Soal Potensi Besar Luwu Utara, Bupati IDP: Infrastruktur Masih Harus Ditingkatkan