KOMPAS.com – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani atau yang kerap disapa IDP menekankan, new normal atau tatanan hidup baru tidak sama dengan pelonggaran protokol kesehatan.
Menurut IDP, hal tersebut perlu dipahami seluruh masyarakat agar tidak terjadi peningkatan kasus seperti di Jepang, Cina, dan Korea Selatan.
“Kita ini negara terdampak penyebaran Covid-19 gelombang kedua. Kita bisa belajar banyak dari pengalaman negara-negara yang telah melakukan tatanan hidup normal lebih dulu,” kata IDP, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan IDP, saat membuka Apel Edukasi dan Penyemprotan Disinfektan Fasilitas Umum, Rumah Ibadah, dan Perkantoran oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Luwu Utara, di Halaman Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta New Normal Diterapkan secara Hati-hati
Untuk diketahui, RO atau jumlah rata-rata orang yang dapat menularkan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara sudah berada di bawah angka satu. Masa tanggap darurat di Kabupaten Luwu Utara pun berakhir Minggu (7/6/2020).
Maka dari itu, IDP meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama dengan TNI dan Polri, untuk memberi edukasi terkait pelaksanaan aktivitas ekonomi dan perdagangan.
“WHO menetapkan, memakai masker, jaga jarak, dan ketersediaan tempat cuci tangan adalah prasyarat mutlak dalam pelaksanaan tatanan hidup baru. Hal-hal inilah yang akan kami edukasikan kepada masyarakat,” kata IDP.
IDP menyatakan, pihak yang tidak mengikuti regulasi new normal akan mendapat sanksi.
Baca juga: Begini Cara Terbaik untuk Berbelanja saat “New Normal”
“Konsekuensinya adalah aktivitas ekonominya kami hentikan sementara sampai yang bersangkutan memenuhi protokol kesehatan,” kata IDP.
IDP pun berharap, para relawan dari semua instansi turut mengambil peran demi masyarakat.
“Kami harap, segala upaya yang dilakukan dapat melindungi masyarakat,” kata IDP.