KOMPAS.com – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan, kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk menaati imbauan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 sangat penting.
Menurutnya, tidak ada artinya pemberian bantuan dilakukan bila masyarakat tidak taat pada imbauan pemerintah.
“Karena kita ingin memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 ini. Jadi poinnya adalah bukan di bantuannya, tetapi di pemutusan penyebaran Covid-19 ini," tuturnya saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa, Rabu (27/5/2020).
Adapun, Indah menyerahkan BLT tersebut di dua desa di Kecamatan Bone-Bone, yaitu Desa Sukaraya dan Desa Muktisari.
Di kantor Desa Sukaraya, Indah menyerahkan BLT kepada sebanyak 179 kepala keluarga (KK). Sementara itu, untuk Desa Muktisari, sebanyak 153 KK berhak menerima BLT Dana Desa.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Serahkan Benih Jagung Senilai Rp 500 Juta di Kecamatan Malangke
Hingga kini, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 582 KK penerima manfaat di Luwu Utara.
Dari jumlah itu, total sudah 512 KK atau 90,3 persen dari jumlah KK telah menerima manfaat dari bansos yang telah disalurkan pemerintah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, program-program bantuan ini sifatnya bukan pemerataan. Artinya, terdapat kriteria atau persyaratan untuk mendapatkannya.
“Sebenarnya ada 14 kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial ini. Namun, jika ini diterapkan, cuma segelintir warga yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Untuk itu, pemerintah daerah mengerucutkan kriteria atau persyaratannya menjadi hanya lima saja.
Baca juga: Pertama dalam 60 Tahun, Dusun Saluseba di Luwu Utara Mandiri Pangan
"Pertama bagi keluarga yang tidak mampu. Kemudian tidak termasuk ke dalam penerima bantuan sosial yang lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, bantuan ini juga diperuntukkan bagi mereka yang kehilangan mata pencarian akibat pandemi Covid-19 ini.
“Kriteria lainnya jika ada di rumahnya yang terkena penyakit kronis tahunan. Kriteria terakhir yaitu exclusion error (belum terdata)," tuturnya.
Terkait pemakaian bantuan ini, Indah mengimbau agar peruntukan BLT betul-betul untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan yang lain.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Luncurkan BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19
"Ini dana desa, tujuannya untuk meningkatkan indeks desa membangun, jadi tolong uangnya kalau bisa jangan dibelanjakan di luar desa, berbelanjalah di lingkungan sendiri kalau itu memungkinkan, kemudian pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan yang lain,” paparnya.
Dia menerangkan, bila bantuan berupa uang ini bisa berputar di dalam desa, maka dampaknya dapat meningkatkan perekonomian desa tersebut.
Sementara itu, turut hadir mendampingi Indah, antara lain Anggota DPRD Luwu Utara H Jisman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara Misbah, dan Camat Bone-Bone Syahruddin.