KOMPAS.com - Kabupaten Luwu Utara menjadi daerah pertama di Tana Luwu yang memberi jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para guru honorer (non ASN).
“Luwu Utara yang pertama kali mengadakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non ASN, dan ASN,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara melalui Account Representatif (AR) Semuel EE. Sinaga, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Samuel usai penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, di kantor bupati, Senin (2/3/2020).
Pada acara tersebut, Indah memberi Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1000 guru honorer Luwu Utara
Baca juga: Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Berubah, Nilai Santunan Kematian Naik Total Jadi Rp 42 Juta
“Insyaallah tahap kedua 2000 guru honorer. Hal ini untuk memberi kenyamanan kerja bagi teman-teman yang telah mendedikasikan dirinya untuk membantu pemerintah,” kata Indah.
Indah mengatakan, kartu tersebut merupakan upaya pemerintah daerah (pemda) memberi perlindungan bagi tenaga non ASN.
“Hingga saat ini kami sudah menjamin dan melindungi 3000-an lebih non ASN (di luar guru) melalui alokasi Anggarah Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Indah.
Samuel mewakili BPJS Ketenagakerjaan pun mengapresiasi komitmen dan kepedulian Pemda Luwu Utara, khususnya Indah.
Baca juga: PP Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat
“Tidak semua memiliki komitmen dan kepedulian seperti ini dan ini sudah tahun ketiga,” kata Samuel.
Terlebih, terdapat dua jenis perlindungan yang diberi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.
Samuel mengatakan, terdapat banyak manfaat dari pemberian JKK. Salah satunya adalah biaya pengganti transportasi Rp 5 juta ketika terjadi kecelakaan kerja.
Baca juga: Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun
Selain itu, biaya pengobatan dan perawatan juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga benar-benar pulih.
“Terserah gurunya mau rawat jalan atau inap, termasuk memilih antara rumah sakit pemerintah atau swasta,” kata Samuel.
Sementara itu, Jaminan Kematian akan melindungi ahli waris dari guru yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris bisa orang tua, suami, atau anak.
“Pada Hari Kesehatan Nasional (HKN) lalu kami beri salah seorang keluarga ASN Rp 42 juta,” kata Samuel.
Baca juga: Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan
Orang yang dimaksud Samuel adalah tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara Almarhum Al Amin.
Pada Senin (17/2/2020), Indah menyerahkan santunan tersebut kepada Ibu Almarhum Al Amin.