KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara bersama Tim Ahli dari Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan diskusi panel terarah penyusunan naskah akademik di Ruang Rapat Bupati Luwu Utara, Rabu (13/2/2019).
Salah satu fokus utama pada diskusi tersebut adalah tentang perlindungan guru.
Mengenai hal itu, perwakilan tim ahli dari Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Muhammad Sidin dan Prof. DR. Andi Kasmawati mengatakan, agar rekomendasi segera disusun menjadi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
Tak hanya itu, naskah akademik yang telah dihasilkan dari diskusi tersebut juga akan disusun sebagai bahan penentuan kebijakan penyelenggaraan pendidikan.
Makanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai dasar untuk memastikan objek dan subjek penyelenggaraan pendidikan dibahas dalam diskusi panel tersebut.
Sementara itu, Hakim Bukhara selaku staf ahli bidang hukum politik dan pemerintahan yang mewakili Bupati Luwu Utara menyampaikan apresiasi atas kesediaan tim ahli terlibat dalam diskusi panel.
"Terima kasih karena telah berkenaan membantu pemerintah Kabupaten Luwu Utara melakukan kajian akademik sebagai salah satu persyaratan pembentukan perundang-undangan," ujar Hakim seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).
Dengan diadakannya diskusi tersebut, kata Hakm, pemerintah berharap dapat memperkaya dan memperdalam pembahasan tentang naskah akademik yang akan dibuat.
Hal itu sesuai dengan tujuan dari diskusi yang ingin mendapat hal-hal baru untuk mempertajam materi kebijakan yang akan dirumuskan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nanti.
Selain dihadiri oleh tim ahli, diskusi turut dihadiri pula Komisi I dan II Kabupaten Luwu Utara, Kepala Kejaksanaan Negeri Luwu Utara Indawan Kusnadi, Perwakilan Polres Luwu Utara, Para Asisten, Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Para Kabag, akademisi dan tenaga pendidik.