KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menegaskan pentingnya standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar keamanan konsumsi bagi anak-anak penerima manfaat terjamin.
Penekanan itu disampaikan Lilis dalam kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Program MBG di Pendopo Kabumian, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, program MBG bukan sekadar penyediaan makanan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas generasi mendatang.
“Program MBG adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Karena itu, standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan harus benar-benar dipenuhi,” kata Lilis dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Standar tersebut, lanjut dia, mencakup 10 tahapan proses, mulai dari perencanaan dapur, penyiapan dan pengolahan bahan, pengemasan, distribusi, hingga pencucian alat makan setelah digunakan.
Baca juga: Mendag Bantah Ada Praktik Pengemasan Ulang MinyaKita
Lilis menegaskan, keberhasilan program MBG membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga ahli gizi, yayasan, hingga masyarakat.
Selain menyoroti aspek higienitas, ia juga mendorong pemanfaatan produk pangan lokal untuk mendukung UMKM di Kebumen.
Menurutnya, pemenuhan gizi anak bisa sejalan dengan pemberdayaan petani daerah.
“Kami punya banyak produk lokal, seperti kacang panjang, labu siam, putren, dan jagung. Saya ingin tahu apakah produk lokal ini bisa digunakan supaya UMKM kami juga berjalan,” ucap Lilis.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Program MBG di Pendopo Kabumian, Kamis (2/10/2025).Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kebumen Dokter (dr) Iwan Danardono menegaskan bahwa salah satu jaminan utama keamanan dalam program MBG adalah kepemilikan SLHS bagi setiap dapur penyelenggara.
Kewajiban ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG.
Baca juga: Melihat SPPG di Palmerah Sajikan Ribuan MBG untuk 13 Sekolah
Dalam aturan tersebut, SPPG yang sudah beroperasi wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan SE. Sementara SPPG yang baru terbentuk diberi waktu paling lama satu bulan sejak penetapan resmi.
Iwan mengungkapkan, dari seluruh data SPPG di Kebumen, saat ini baru tiga dapur yang telah memiliki SLHS.
“Data kami baru ada tiga dapur yang sudah ber-SLHS, sementara lainnya belum,” tambahnya.
Menanggapi kasus keracunan di Kecamatan Petanahan yang berkorelasi dengan temuan bakteri, Iwan meminta seluruh pengelola dapur dan petugas mematuhi prosedur kebersihan serta sanitasi secara ketat.
“Kami dari Dinkes menjaga agar jangan sampai terulang lagi kejadian kemarin. Tolong patuh pada aturan, karena kasus kemarin itu ternyata ada bakterinya,” tegasnya.
Iwan mencontohkan, protokol sederhana seperti penggunaan sarung tangan (handscoon) harus dipatuhi dengan benar. Tangan tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain saat sedang menyiapkan makanan.
Baca juga: Pengelola Bioskop CGV, Graha Layar Prima (BLTZ) Bakal Perbanyak Layar dan Genjot Bisnis Makanan
Menurutnya, pelanggaran kebersihan, seperti tidak mengenakan sarung tangan, masker, atau penutup kepala—sebagaimana terlihat di rekaman CCTV—terbukti berkorelasi dengan temuan bakteri pada makanan.
“Tolong bapak-ibu kepala dapur juga lebih mengawasi, lebih cerewet,” pinta Iwan.
Dalam acara tersebut, juga hadir unsur forkopimda, Sekda Kabupaten Kebumen Edi Rianto, Asisten 1 R Agung Pambudi, Labkesda, Kemenag, Koordinator SPPG, 79 SPPG (termasuk 1 SPPI), dan 39 Ketua Yayasan mitra SPPG.
Kegiatan ditutup dengan paparan dari Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) DIY Jateng Harsono Budi Waluyo.