Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 28/01/2024, 14:57 WIB
ADW,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah sebelas kepala daerah yang mengajukan uji materi ( judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Pasal 201 Ayat 7, 8, dan 9 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengatakan, materi judicial review yang diajukan berhubungan dengan desain Pilkada Serentak 2024.

Kang DS mengatakan, ketiga pasal pada beleid itu dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan.

"Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal, menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun," ujar Kang DS dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Kang DS Minta Forum Satu Data Kabupaten Bandung Tindaklanjuti Penyusunan Big Data

Secara persentase, katanya, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak mencapai sekitar 270 kepala daerah atau 49,5 persen dari total 546 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kang DS menambahkan, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab, mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan 2021.

"Contohnya, saya. Jika Pilkada dilakukan pada 2024, masa jabatan saya hanya 3,5 tahun bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan Pilkada serentak tersebut. (Untuk itu,) saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review tersebut," tuturnya.

Baca juga: Kabupaten Bandung Aman dan Kondusif, Bupati Bandung Naikkan Insentif Babinsa dan Pejabat Koramil

Adapun sebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon pada judicial review itu adalah Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, serta Wali Kota Bukittinggi.

"(Sebanyak) 11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review itu," ujar Kang DS.

Sebagai solusi, Kang DS mengatakan, para pemohon meminta MK untuk membagi pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi dua gelombang pada 546 daerah otonomi.

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan di 276 daerah pada November 2024. Sementara itu, gelombang kedua dilaksanakan di 270 daerah pada Desember 2025, termasuk Kabupaten Bandung.

"Saya kira, desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah, mulai dari permasalahan teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan, hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal tersebut," tutur Kang DS.

Dengan demikian, imbuhnya, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua tetap menjabat sebagai kepala daerah selama lima tahun sesuai amanat konstitusi.

 

Terkini Lainnya
Pemkab Bandung Bersama BGN Gelar Panen Perdana Gertaman

Pemkab Bandung Bersama BGN Gelar Panen Perdana Gertaman

Kabupaten Bandung
Transformasi Ekonomi Desa, Pemkab Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Transformasi Ekonomi Desa, Pemkab Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Kabupaten Bandung
Tindaklanjuti Kebijakan Pengelolaan Sampah, Pemkab Bandung Tinjau TPS di Pasar Baleendah

Tindaklanjuti Kebijakan Pengelolaan Sampah, Pemkab Bandung Tinjau TPS di Pasar Baleendah

Kabupaten Bandung
Di PRB 2024, Pemkab Bandung Terima Hibah dari BNPB untuk Pascabencana dan Penanganan Gempa

Di PRB 2024, Pemkab Bandung Terima Hibah dari BNPB untuk Pascabencana dan Penanganan Gempa

Kabupaten Bandung
Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Komitmen Pemkab Bandung untuk Lingkungan

Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Komitmen Pemkab Bandung untuk Lingkungan

Kabupaten Bandung
Pusat Pelatihan Atletik Diresmikan di Pangalengan, Ada Fasilitas Gym, Air Panas, hingga Asrama

Pusat Pelatihan Atletik Diresmikan di Pangalengan, Ada Fasilitas Gym, Air Panas, hingga Asrama

Kabupaten Bandung
Pemkab Bandung Raih Juara 1 The Asset Manager 2024, Prestasi dalam Pengelolaan Aset

Pemkab Bandung Raih Juara 1 The Asset Manager 2024, Prestasi dalam Pengelolaan Aset

Kabupaten Bandung
BRIS 2024 Resmi Dibuka, Upaya Pemkab Bandung Dorong Investasi Berkelanjutan

BRIS 2024 Resmi Dibuka, Upaya Pemkab Bandung Dorong Investasi Berkelanjutan

Kabupaten Bandung
Waspada Gempa Megathrust dan Musim Hujan, Pemkab Bandung Minta Warga Siap Mitigasi

Waspada Gempa Megathrust dan Musim Hujan, Pemkab Bandung Minta Warga Siap Mitigasi

Kabupaten Bandung
Pemkab Bandung Tekankan Pengurangan Sampah dari Sumber, Inisiatif Berbasis Rumah Tangga

Pemkab Bandung Tekankan Pengurangan Sampah dari Sumber, Inisiatif Berbasis Rumah Tangga

Kabupaten Bandung
Kondisi Terkini Gempa Kertasari, BPBD Ganti Dapur Dengan Dapur Mandiri hingga Pengungsi Kembali ke Rumah

Kondisi Terkini Gempa Kertasari, BPBD Ganti Dapur Dengan Dapur Mandiri hingga Pengungsi Kembali ke Rumah

Kabupaten Bandung
Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Kertasari, Pjs Bupati Bandung: Pelayanan Dasar Jadi Prioritas

Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Kertasari, Pjs Bupati Bandung: Pelayanan Dasar Jadi Prioritas

Kabupaten Bandung
Sejak Kang DS Menjabat Bupati, IPM Kabupaten Bandung Tunjukkan Tren Positif

Sejak Kang DS Menjabat Bupati, IPM Kabupaten Bandung Tunjukkan Tren Positif

Kabupaten Bandung
Berduka bersama Korban Gempa Kertasari, Kang DS Ikut Takziah Bocah Berusia 4 Tahun

Berduka bersama Korban Gempa Kertasari, Kang DS Ikut Takziah Bocah Berusia 4 Tahun

Kabupaten Bandung
Haji Cucun Apresiasi Langkah Cepat Bupati Bandung Tangani Gempa Kertasari 

Haji Cucun Apresiasi Langkah Cepat Bupati Bandung Tangani Gempa Kertasari 

Kabupaten Bandung
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com