KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan pemerintah pusat untuk memberikan mandatory spending sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengatakan tersebut dalam acara Round Table Discussion (RDC) 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dia menjelaskan, mandatory spending tersebut terkait sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait penerima bantuan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.
Untuk diketahui, mandatory spending sendiri adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang (UU).
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
Baca juga: Peringati HKN Ke-59, Dinkes Kabupaten Bandung Selenggarakan 7 Kegiatan Pelayanan Kesehatan
Kang DS mengatakan, Kabupaten Bandung dengan luas wilayah yang besar, telah melaksanakan beberapa program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Program tersebut mencakup insentif, pemberian BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan untuk guru mengaji, takmir/marbut masjid, guru honorer, petugas Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta non-aparatur sipil negara (ASN) di berbagai sektor.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 77.117 orang telah menerima manfaat perlindungan melalui program tersebut.
"Para penerima perlindungan tersebut merupakan ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia mencontohkan, ibu-ibu Pemeberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang mendapatkan gaji sabar, jujur, dan tawakal (sajuta) sangatlah penting.
Baca juga: Masih Ada 11 Titik Blank Spot di Kabupaten Bandung, Tak Terjangkau Sinyal Seluler
“Tanpa perhatian untuk mereka, program-program pemerintah bisa terhambat,” jelasnya dalam siaran pers.
Lebih lanjut, Kang DS mengatakan, terdapat 404 kasus kematian dalam pekerjaan yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan sepanjang Januari 2022 sampai November 2023.
Dari semua kasus itu, jaminan ketenagakerjaan yang berhasil diklaim senilai hampir Rp 16,9 miliar.
“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan di Kabupaten Bandung untuk menyisihkan dana corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk jaminan sosial,” katanya.
Dia mencontohkan, perusahaan daerah air minum (PDAM) telah menjalankan kewajiban itu dengan menanggung BPJS ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja ojek di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Hujan Deras, 2 Rumah di Kabupaten Bandung Hancur Tertimbun Tanah
Kang DS berharap, langkah tersebut dapat diikuti perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Bandung.
“Minimal, BPJS ketenagakerjaan warga untuk satu RT dapat ditanggung melalui CSR perusahaannya,” jelasnya.
Terkait usulan Kang DS tentang mandatory spending, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Maman Firmansyah menyambut baik rekomendasi tersebut.
Menurutnya, langkah itu akan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tanpa memberatkan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dengan adanya mandatory spending, jaminan sosial dapat langsung menggunakan anggaran di daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dana desa, atau CSR perusahaan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Maman juga berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkannya ke pemerintah pusat.
Baca juga: Rencana Pembangunan Kereta Gantung di Kabupaten Bandung Masih Digodok
Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang turut hadir sebagau narasumber.
Salah satu sorotan utama dalam diskusi itu adalah rekomendasi dari Kang DS terkait perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja informal di Kabupaten Bandung.