KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menempati peringkat pertama sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Terbaik Nasional Tahun 2022. Khofifah mengungguli 14 gubernur lainnya.
Atas raihan tersebut, Provinsi Jawa Timur ( Jatim) menerima penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2022.
Penghargaan tersebut telah diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo yang mewakili Gubernur Khofifah, di Ruang Bhirawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Dengan demikian untuk keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2019, Jatim telah mendapatkan penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Nasional.
Baca juga: Jatim Raih 2 Penghargaan SPM Kemendagri, Gubernur Khofifah Sampaikan Hal Ini
"Alhamdulillah, untuk keempat kalinya penghargaan ini diberikan kepada Provinsi Jawa Timur,” kata Gubernur Khofifah di sela-sela kunjungan kerjanya dalam rangka misi dagang di Bangka Belitung, Selasa (24/5/2022).
“Ini adalah hasil dari sinergi dan upaya semua pihak dan insan yang terlibat di dunia kerja di Jawa Timur, baik perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerjanya," tambah Khofifah dalam siaran persnya, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah menyatakan, membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan dan seluruh karyawan yang terlibat di dalamnya.
Hal tersebut, kata dia, harus dilakukan agar di tempat kerja atau perusahaan tidak terjadi kecelakaan atau menyebabkan pekerja jatuh sakit akibat melaksanakan tugas.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional.
Adapun tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2022 ialah 'Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.'
"Karena keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam bekerja adalah yang utama. Apabila itu dapat diwujudkan, maka proses seluruh proses produksi akan berjalan lancar dan maksimal," tuturnya.
Hal tersebut, kata Khofifah, tidak bisa tercapai jika hanya satu pihak yang berupaya, tanpa didukung pihak lainnya. Untuk itu, perlu sinergi dan upaya bersama.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Jatim terus berupaya menggaungkan dan mengimplementasikan budaya K3 dalam setiap aktivitas bermasyarakat.
Ia juga mengatakan, Pemprov Jatim terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan para pekerjanya.
"Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim selalu memotivasi dan mendorong semua pihak terkait proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja," tegasnya.
Ia berharap, setiap perusahaan bisa mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Hal tersebut untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur.
"Kita tentu berharap pengusaha dan para pekerja bisa secara optimal dan maksimal dalam bekerja sehingga hasil produksi juga maksimal, tanpa mengesampingkan keselamatan, kesehatan dan keamanannya," harapnya.
Baca juga: Utamakan K3, Perusahaan Konstruksi Ini Raih Penghargaan
Sebagai informasi, Penghargaan K3 adalah sebuah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/wali kota, gubernur, dan pemeduli K3 yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan program K3.
Kemenaker RI memberikan penghargaan tersebut berdasarkan beberapa kategori.
Kategori itu diantaranya adalah Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3 (SMK3), Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2HIV/AIDS) di tempat kerja), dan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) di tempat kerja).
Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3."
Sementara itu, di Jawa Timur ratusan perusahaan juga menerima penghargaan dari Kemenaker RI.
Rinciannya adalah 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil, 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3, 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS, dan 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19.