Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Potong Dana RTLH Jateng, Mahasiswa Diminta Awasi

Kompas.com - 22/07/2025, 21:37 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang memotong anggaran bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya.

Pada 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengalokasikan anggaran sebesar Rp 340 miliar untuk perbaikan 17.000 unit RTLH. Setiap unit mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 15 juta per rumah.

“Begitu (uang bantuan) sampai ke masyarakat tidak Rp 20 juta, laporkan ke saya. Akan saya cek dan saya laporkan ke polisi,” tegas Luthfi saat melepas 1.910 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik RTLH Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (22/7/2025).

Ia meminta mahasiswa KKN Tematik RTLH dari UMK turut mengawasi penyaluran dana tersebut dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan.

“Ini tugas adik-adik sekalian. Tugasnya cek, ricek, final cek. Hasilnya laporkan kepada kami,” ujar Luthfi.

Baca juga: Respons Tarif Impor AS 19 Persen, Pemprov Jateng Cari Pasar Baru di Eropa

Ia menjelaskan bahwa selain Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki alokasi dana untuk program RTLH dengan nilai beragam. Untuk Kabupaten Kudus, alokasi bantuan RTLH sebesar Rp 15 juta per unit.

“Program RTLH ini bukan hanya dilakukan pemerintah provinsi, tapi juga kabupaten, corporate social responsibility (CSR), Baznas, Bank Jateng, dan lainnya,” tutur Luthfi.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan dan melepas pemberangkatan 1.910 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik RTLH di Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (22/7/2025).DOK. Pemprov Jateng Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan dan melepas pemberangkatan 1.910 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik RTLH di Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (22/7/2025).

Ia menekankan, keberadaan mahasiswa dalam KKN Tematik RTLH ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bantuan RTLH tepat sasaran dan tidak ada potongan.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswi Prodi Manajemen UMK, Ulfa Khoirunnisa, mengonfirmasi informasi yang diperolehnya saat survei lokasi KKN, bahwa penerima RTLH hanya mendapatkan bantuan Rp 15 juta.

“Tadi saya tanyakan ke Pak Gubernur karena sebelumnya saat survei warga bilang terima Rp 15 juta. Saya ingin klarifikasi agar tidak terjadi penyelewengan dana RTLH,” kata Nisa setelah acara.

Baca juga: Ahmad Luthfi Optimistis Perbaikan RTLH dan Backlog di Jateng Rampung dalam 5 Tahun

Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Gubernur Luthfi, Nisa memahami bahwa angka Rp 15 juta merupakan nilai bantuan RTLH pada 2024, sementara untuk 2025 telah dinaikkan menjadi Rp 20 juta per unit.

Ia mengaku lega telah mendapatkan klarifikasi langsung sehingga dapat membantu warga memahami besaran dana RTLH yang mereka terima.

Terkini Lainnya
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jateng Gayeng
Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Jateng Gayeng
Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Jateng Gayeng
Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng Gayeng
Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Jateng Gayeng
Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Jateng Gayeng
MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

Jateng Gayeng
Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Jateng Gayeng
Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Jateng Gayeng
Wujud Kesehajaan, Ahmad Luthfi Lebaran Bersama Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Wujud Kesehajaan, Ahmad Luthfi Lebaran Bersama Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Jateng Gayeng
Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com