Konsistensi dalam Pengelolaan JDIH, Pemprov Jateng Terima Apresiasi dari Kemenkumham

Kompas.com - 17/07/2024, 18:49 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menerima apresiasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas konsistensinya dalam mengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Prestasi ini telah dibuktikan Pemprov Jateng dengan meraih penghargaan sejak 2019 hingga 2024. Terbaru, provinsi ini meraih peringkat satu pengelola JDIH kategori provinsi pada 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menciptakan satu data dokumen hukum Indonesia. Ini penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan-peraturan daerah dan peraturan desa.

Baca juga: 34 Perguruan Tinggi Se-Jateng Kuliti Peraturan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

"Kami melihat layanan di bidang hukum ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Nana dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengelola JDIH Provinsi Jateng di Kantor Gubernur, Rabu.

Pemprov Jateng juga menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan JDIH dengan memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi di seluruh provinsi.

Nana berharap bahwa penghargaan tersebut dapat mendorong daerah-daerah lain untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pengelolaan JDIH.

Baca juga: Soroti Penurunan Kinerja Manufaktur, Faisal Basri: Gejala Dini Deindustrialisasi

Penghargaan JDIH di Jateng diberikan kepada beberapa entitas yang telah menonjol dalam pengelolaan dan integrasi sistem JDIH.

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang meraih penghargaan terbaik meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kabupaten Batang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu, Sekretariat Dewan yang diakui atas pengelolaan JDIH terbaik termasuk Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kabupaten Batang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Surakarta.

Kabupaten Rembang dianugerahi sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kemajuan signifikan dalam pengelolaan JDIH, sedangkan Kota Magelang diakui untuk Sekretariat Dewan dengan kemajuan terbaik.

Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) juga diapresiasi karena telah berhasil terintegrasi dengan portal JDIH.

Konsistensi diharapkan terus berlanjut

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jonny Pesta Simamora meminta Pemprov Jateng untuk terus meningkatkan konsistensi dalam pengelolaan JDIH.

Hal tersebut diharapkan dapat menular ke seluruh instansi pemerintahan di bawahnya, sehingga masyarakat, terutama di Jateng, lebih mudah mengakses dokumen hukum yang mereka butuhkan.

"Kami mendorong agar pengelolaan, penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum dalam JDIH itu sampai kepada level desa," ujar Jonny.

Baca juga: Kepala Desa di Simalungun Serahkan Ayah yang Diduga Cabuli Anak

Jonny juga menyoroti prestasi Pemprov Jateng dalam pengelolaan JDIH, yang pada 2019 meraih peringkat satu sebagai pengelola JDIH terbaik di tingkat provinsi, diikuti dengan peringkat dua pada 2020 hingga 2022.

Selain itu, sejumlah kabupaten atau kota, Sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi di Jateng juga berhasil masuk dalam peringkat 10 besar tingkat nasional.

“Kami sangat bangga bahwa konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara terus menerus,” tutur Jonny.

Terkini Lainnya
Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Jateng Gayeng
SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Jateng Gayeng
Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Gayeng
Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Jateng Gayeng
Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Jateng Gayeng
Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Jateng Gayeng
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com