Konsistensi dalam Pengelolaan JDIH, Pemprov Jateng Terima Apresiasi dari Kemenkumham

Kompas.com - 17/07/2024, 18:49 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menerima apresiasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas konsistensinya dalam mengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Prestasi ini telah dibuktikan Pemprov Jateng dengan meraih penghargaan sejak 2019 hingga 2024. Terbaru, provinsi ini meraih peringkat satu pengelola JDIH kategori provinsi pada 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menciptakan satu data dokumen hukum Indonesia. Ini penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan-peraturan daerah dan peraturan desa.

Baca juga: 34 Perguruan Tinggi Se-Jateng Kuliti Peraturan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

"Kami melihat layanan di bidang hukum ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Nana dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengelola JDIH Provinsi Jateng di Kantor Gubernur, Rabu.

Pemprov Jateng juga menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan JDIH dengan memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi di seluruh provinsi.

Nana berharap bahwa penghargaan tersebut dapat mendorong daerah-daerah lain untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pengelolaan JDIH.

Baca juga: Soroti Penurunan Kinerja Manufaktur, Faisal Basri: Gejala Dini Deindustrialisasi

Penghargaan JDIH di Jateng diberikan kepada beberapa entitas yang telah menonjol dalam pengelolaan dan integrasi sistem JDIH.

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang meraih penghargaan terbaik meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kabupaten Batang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu, Sekretariat Dewan yang diakui atas pengelolaan JDIH terbaik termasuk Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kabupaten Batang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Surakarta.

Kabupaten Rembang dianugerahi sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kemajuan signifikan dalam pengelolaan JDIH, sedangkan Kota Magelang diakui untuk Sekretariat Dewan dengan kemajuan terbaik.

Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) juga diapresiasi karena telah berhasil terintegrasi dengan portal JDIH.

Konsistensi diharapkan terus berlanjut

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jonny Pesta Simamora meminta Pemprov Jateng untuk terus meningkatkan konsistensi dalam pengelolaan JDIH.

Hal tersebut diharapkan dapat menular ke seluruh instansi pemerintahan di bawahnya, sehingga masyarakat, terutama di Jateng, lebih mudah mengakses dokumen hukum yang mereka butuhkan.

"Kami mendorong agar pengelolaan, penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum dalam JDIH itu sampai kepada level desa," ujar Jonny.

Baca juga: Kepala Desa di Simalungun Serahkan Ayah yang Diduga Cabuli Anak

Jonny juga menyoroti prestasi Pemprov Jateng dalam pengelolaan JDIH, yang pada 2019 meraih peringkat satu sebagai pengelola JDIH terbaik di tingkat provinsi, diikuti dengan peringkat dua pada 2020 hingga 2022.

Selain itu, sejumlah kabupaten atau kota, Sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi di Jateng juga berhasil masuk dalam peringkat 10 besar tingkat nasional.

“Kami sangat bangga bahwa konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara terus menerus,” tutur Jonny.

Terkini Lainnya
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Jateng Gayeng
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Jateng Gayeng
Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Jateng Gayeng
Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Jateng Gayeng
Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Jateng Gayeng
Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Jateng Gayeng
Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Jateng Gayeng
Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com