KOMPAS.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Jawa Tengah (Jateng) Kyai Haji Ahmad Darodji memastikan distribusi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul dari masyarakat akan terus dimonitor dengan baik.
“Supaya bantuan itu tidak hilang, kita berikan ke para pendamping untuk dilakukan monitoring yang kemudian akan membimbing para penerima yang diberikan bantuan. Hal itu dilakukan agar usaha yang dilakukan oleh penerima bisa berjalan dengan baik.
“Para pendamping yang ditunjuk ini adalah para penyuluh agama. Mereka bertempat tinggal dekat dengan para penerima, sehingga dengan mudah untuk mendampingi sekaligus melakukan monitoring. Untuk saat ini, laporan yang masuk ke saya menyatakan sebesar 85 persen berhasil,” jelas Darodji dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Baznas DKI 2 Kali Kerja Sama dengan ACT untuk Jalankan Program Pemprov DKI
Darodji mengatakan, pengelolaan dana ZIS yang sudah terkumpul dibagi menjadi dua bagian, yakni 70 persen disalurkan kepada unit pengelola zakat ( UPZ) dan sisanya sebesar 30 persen dikelola oleh Baznas lewat program-program yang disinergikan dengan pemerintah.
“Adapun program itu sebanyak 14 pelatihan yang digelar untuk 7.000 orang di Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, Baznas Jateng juga memberikan bantuan modal kepada 4.000 orang,” ujar Darodji.
Bantuan yang dikelola oleh UPZ, menurut Darodji, akan dilaporkan secara berkala dan tertulis oleh para pengurus, sehingga dana yang disalurkan oleh Baznas dapat terpantau dengan jelas.
“ Dana ZIS terkumpul semua di Baznas. Kemudian UPZ mengajukan permohonan yang masuk kategori asnaf dan baru setelah itu akan didistribusikan. Pemanfaatan dana ZIS selalu kita monitor dan selalu meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari permohonan bantuan yang disetujui,” ungkap Darodji.
Baca juga: Penerimaan Zakat Meningkat, Baznas Jateng Bertekad Berantas Kemiskinan
Sekretaris Baznas Jateng Ahyani mengatakan, dari sisi akuntabilitas, Baznas selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Karena semuanya merupakan bagian dari pengelolaan, yaitu pengawasan dan pengendalian dana.
“Setiap tahun pengelolaan dana ZIS Baznas selalu diajukan audit oleh akuntan publik. Dalam konteks ini adalah Menteri Agama. Kemudian, pusat sudah memberikan aturan,” jelas Ahyani.
Menurut Ahyani, Baznas memiliki hak untuk mengelola dana ZIS dari umat. Namun, Baznas memilih untuk mengkerahkan UPZ agar program tersebut dikerjakan lebih maksimal dan ZIS terdistribusi ke masyarakat dengan tepat sasaran.
“Itupun kalau setelah diaudit, sudah benar atau belum. Apabila ditemukan ada penimbunan dana di UPZ, maka hal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Ia melanjutkan, 30 persen dana ZIS yang dikelola oleh Baznas Jateng digunakan untuk melaksanakan berbagai program dalam membantu masyarakat yang masuk ke dalam delapan kategori asnaf.
Baca juga: Sekolah SMA Negeri Kurang, Pemprov Jateng Bakal Buka Cabang Sekolah Baru di Solo
“Kemudian, Baznas berhak untuk mengelola 12 persen untuk kebutuhan operasional, seperti belanja karyawan atau kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.
Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di Jateng. Adapun beberapa program yang dilakukan adalah program Desa Dampingan yang akan disalurkan oleh organisasi perangkat daerah ( OPD) untuk membantu masyarakat.
“Bantuan itu diberikan untuk renovasi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH), jambanisasi, bantuan sembako, dan pemenuhan gizi bagi anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Baznas juga memiliki program untuk mengubah mustahik atau tidak mampu menjadi muzaki atau mampu.
Pihaknya berharap, program ini dapat membantu masyarakat yang tidak mampu dapat diajak berdaya melalui berbagai program pelatihan.
“Penyalurannya sesuai dengan kelompok yang sudah diatur di syariat. Ada delapan kelompok, tapi diprioritaskan untuk fakir miskin yang produktif. Jadi harapannya suatu saat bisa jadi muzakki,” katanya.