Ganjar: 4 Rekomendasi Kongres Sampah Akan Masuk APBD 2020

Kompas.com - 14/10/2019, 17:56 WIB
Hotria Mariana,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memasukkan empat rekomendasi akhir Kongres Sampah ke dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Jateng 2020.

Keempat rekomendasi yang dimaksud terdiri dari pembentukan satuan tugas (Satgas) Sampah di seluruh Jateng.

Kedua, mencanangkan gerakan pemilahan sampah 3 Ng yaitu ngelongi, nganggo, dan ngolah (mengurangi, memanfaatkan, dan mengolah).

Ketiga, memberi insentif pada inovasi pengolahan. Rekomendasi terakhir yakni membentuk Dewan Konsorsium Sampah Jateng.

Baca juga: 1.500 Orang Akan Hadiri Kongres Sampah di Jateng

"Saya lagi nyusun APBD, untuk kami rancang agar soal penanganan sampah bisa masuk. Terlebih kepala dinas LHK ditunjuk sebagai ketua Dewan Konsorsium Sampah yang juga melibatkan pengusaha, tokoh masyarakat, seniman dan lainnya. Jadi secara kelembagaan ada. Ini yang akan kami jadikan acuan untuk mengeluarkan kebijakan. Jadi (Kongres Sampah) ini bukan sekadar kumpul-kumpul atau pertukaran wacana," kata Ganjar dalam pernyataan tertulis, Senin (14/10/2019).

Ganjar juga membentuk tim kecil yang terdiri dari kalangan pemerintah, akademisi, aktivis, serta inovator terkait persampahan untuk menentukan regulasi.

"Tim ini sudah bekerja, kami siapkan percepatan di tahun depan. Ritmenya mengikuti politik anggaran. Pada pertengahan November, APBD akan diketok," ujar Ganjar

Terkait pembentukan Satgas Sampah, Ganjar mengatakan ini adalah hal mudah karena sudah terjadi di Desa Kesongo, tempat diselenggarakannya Kongres Sampah. 

“Namun ini tidak bisa sak dek sak nyet (tiba-tiba menyelesaikan),” ujar dia.

Baca juga: Ganjar Pranowo Undang Awkarin ke Kongres Sampah Jateng

Ganjar berharap dapat memperoleh data riil soal persampahan dari dalam rumah hingga pengolahan dengan adanya Dewan Konsorsium Sampah.

Bila itu sudah berjalan, imbuh dia, data tersebut akan mempermudah pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seperti di Cilacap, Semarang, dan Solo.

“Tiga Kota itu bisa dijadikan replikasi pengelolaan TPA di daerah lain,” ucap Ganjar.

Guna menyukseskan aksi tersebut, Ganjar mengajak masyarakat aktif dalam gerakan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Baca juga: Kongres Sampah Jateng Hasilkan Rekomendasi Pembentukan Satgas Sampah

Ia pun mengimbau masyarakat membentuk komunitas peduli lingkungan.

"Ayo buat komunitas di setiap daerahmu untuk mulai pemilahan sampah. Kemudian kita olah, atau berikan ke pengelola yang punya cara pengolahan yang benar," katanya.

Terkini Lainnya
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi

Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi "Magnet" Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen

Jateng Gayeng
Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Jateng Gayeng
Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Jateng Gayeng
Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Jateng Gayeng
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com