Gresik Raih UHC Award Tingkat Utama, Gus Yani: Pelayanan dan Kualitas Kesehatan Harus Terus Ditingkatkan

Kompas.com - 09/08/2024, 11:50 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati (Wabup) Aminatun Habibah menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2024 untuk kategori utama dari Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin.

Penghargaan tersebut diberikan atas prestasi dan komitmen Kabupaten Gresik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apresiasi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Gus Yani menyatakan rasa syukurnya atas penerimaan penghargaan UHC Award.

Baca juga: 98,8 Persen Penduduk HST Terdaftar JKN-KIS, Bupati Aulia Raih UHC Awards 

Menurutnya, pelayanan UHC sangat mudah karena hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Gresik.

"Pelayanan dan kualitas kesehatan harus terus ditingkatkan, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) yang berkualitas dan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, baik yang berada di daratan maupun di kepulauan," ujar Gus Yani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat.

Hingga 1 Agustus 2024, Kabupaten Gresik telah mencapai kepesertaan JKN sebesar 101,9 persen, dengan total 1.325.036 jiwa terdaftar. Capaian ini melampaui target pemerintah yang menetapkan minimal 95 persen dari jumlah total penduduk.

Baca juga: 98,8 Persen Penduduk HST Terdaftar JKN-KIS, Bupati Aulia Raih UHC Awards 

Rincian kepesertaan tersebut mencakup 264.893 jiwa dari segmen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), 534.981 jiwa dari segmen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), 22.348 jiwa dari segmen bukan pekerja (BP), 

Kemudian, dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) 146.718 jiwa, segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU )302.979 jiwa, dan 57.328 jiwa dari segmen pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN).

Pastikan ketersediaan faskes yang berkualitas

Sementara itu, Wapres RI Ma'ruf Amin meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah mereka.

Baca juga: Lurah Cililitan: Akses Jalan Menuju Rumah Puji Dibuka Setengah untuk Layanan Kesehatan

Menurutnya, UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang menjamin setiap individu memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan optimal.

"Saya mengapresiasi dedikasi dan komitmen tinggi kepala daerah dalam mewujudkan UHC, dengan cakupan perlindungan kepesertaan JKN minimal 95 persen dari total penduduk,” ucap Ma'ruf.

“Saya harap penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat," sambungnya.

Ma'ruf juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk terus memperluas jangkauan kepesertaan UHC hingga mencapai 100 persen.

Baca juga: AHY Minta Calon Kepala Daerah yang Diusung Demokrat Langsung Susun Langkah Taktis dan Strategis

Selain itu, ia meminta agar kepala daerah memastikan adanya monitoring dan melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh agama dalam sosialisasi pentingnya kepesertaan JKN.

"Terima kasih kepada seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (pemda) yang telah bekerja keras untuk mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia," jelas Ma'ruf.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik Mukhibatul Khusnah dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com