Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu, Bupati Gresik Fasilitasi Pengesahan Pernikahan dan Perlindungan Hak Anak 

Kompas.com - 08/08/2024, 16:04 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengimplementasikan program Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024 melalui acara bertajuk " Bupati Ngunduh Mantu" di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/8/2024).

Acara tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.

Dalam kegiatan Bupati Ngunduh Mantu, sebanyak 70 pasangan suami istri yang telah menikah secara siri menerima pengesahan hukum. 

“Kami memahami banyak pasangan di Gresik yang mengalami kesulitan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu Anda mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki,” ujar Fandi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Wapres Yakin Ekonomi Syariah Solusi Kesejahteraan Berkelanjutan di DIY

Selain itu, lanjut dia, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Gresik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Tidak hanya memberikan pengesahan hukum, Pemkab Gresik juga memberikan dokumen pernikahan lengkap, seperti surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) tanpa biaya.

Pasangan yang mengikuti sidang isbat juga dapat melakukan sesi foto di booth bersama pasangan dan keluarga, dengan hasil foto yang bisa diambil di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Fandi menyampaikan bahwa sidang isbat itu penting tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga untuk perlindungan hukum anak-anak mereka di masa depan.

Baca juga: Ramai soal Ucapan HUT Pernikahan Menag di Akun Medsos Kemenag, Pengamat Politik: Spirit Asal Bapak Senang

Dengan adanya dokumen resmi, pasangan dan anak cucu akan mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik di Kabupaten Gresik.

Selain sidang isbat, acara tersebut juga mencakup deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Deklarasi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta yang dikoordinasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.

Pertama kali di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani mengatakan bahwa deklarasi dan penandatanganan tersebut adalah yang pertama di Indonesia.

“Deklarasi ini merupakan langkah konkret dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” jelasnya.

Salah satu peserta, Karji (64) dan Atin (59) asal Kecamatan Cerme, yang merupakan pasangan tertua dalam acara tersebut mengungkapkan rasa terima kasih mereka.

“Alhamdulillah sangat terbantu dengan adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih Pak Bupati (Fandi), saya sangat senang,” ucap Karji.

Baca juga: Program TAMENG, Upaya Petrokimia Gresik Bantu Tingkatkan Produktivitas Cabai

Pasangan yang sudah memiliki empat anak ini sebelumnya mengaku kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena pernikahan mereka belum tercatat secara resmi.

Mereka mendapatkan informasi tentang acara tersebut dari anak-anak mereka dan segera mendaftar.

"Saya segera mendaftar karena waktu pendaftarannya sangat mepet. Alhamdulillah, saya akhirnya lolos verifikasi," imbuh Karji.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com