Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Wabup Blora Sebut Ini Kehormatan dan Kebanggaan

Kompas.com - 07/08/2024, 10:15 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Bupati (Wabup) Blora Tri Yuli menerima duplikat bendera pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Hal tersebut terjadi dalam acara penyerahan bendera pusaka kepada kepala daerah oleh BPIP di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

"Alhamdulillah, kami berkesempatan hadir mewakili Bupati menerima duplikat bendera pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora," ujarnya dalam siaran persnya.

Tri menyatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.

Sebab, bendera tersebut akan dikibarkan di puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke -79 Republik Indonesia (RI) di Blora. 

Baca juga: Blora Jadi Pilot Project Pelayanan Kesehatan Catin, Bupati Arief Apresiasi Kemenkes dan Undip 

Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Blora Sujianto menyambut baik acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. 

"Duplikat bendera pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat upacara kemerdekaan RI di Kabupaten Blora," paparnya.

Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, Kabupaten Blora juga menerima salinan teks proklamasi, buku Pidato Presiden Sukarno pada 1 Juni 1945, dan buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.

Untuk diketahui, penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Perpres itu menyatakan, BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.

Baca juga: Hindarkan Pelajar dari Jeratan Pinjol, Bupati Arief Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan OJK di Blora

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun. 

Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP. 

Adapun Wabup Tri hadir didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dan salah satu perwakilan Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023 tingkat Kabupaten Blora.  

Hadir pada kesempatan itu ratusan undangan kepala daerah bupati/wali kota atau yang mewakili untuk menerima bendera serupa.

Selain acara penyerahan duplikat bendera pusaka, para hadirin juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih dan dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPKP dan Kepala BPIP.

Baca juga: Bupati Blora Minta IPHI Kecamatan Jiken Kawal Anak Yatim agar Tak Putus Sekolah

Terkini Lainnya
Keindahan Tabebuya Bermekaran di Blora, Warga Puji Upaya Pemeliharaan Lingkungan

Keindahan Tabebuya Bermekaran di Blora, Warga Puji Upaya Pemeliharaan Lingkungan

Blora Mustika
Kembali ke Ponpes An Nur Seren Selama Cuti Kampanye, Bupati Arief: Saya Akan Terus Perjuangkan Blora

Kembali ke Ponpes An Nur Seren Selama Cuti Kampanye, Bupati Arief: Saya Akan Terus Perjuangkan Blora

Blora Mustika
Pemkab Blora Bangun Jalan Mojorembun, Warga Gelar Syukuran

Pemkab Blora Bangun Jalan Mojorembun, Warga Gelar Syukuran

Blora Mustika
3,5 Tahun Pimpin Blora, Bupati Arief Rohman Catatkan Sejumlah Prestasi

3,5 Tahun Pimpin Blora, Bupati Arief Rohman Catatkan Sejumlah Prestasi

Blora Mustika
Blora Culture Festival 2024, Bupati dan Forkopimda

Blora Culture Festival 2024, Bupati dan Forkopimda "Nayub" Bersama 3.000 Penari

Blora Mustika
Antar Dokumen Pembangunan Pasar Ngawen ke Kementerian PUPR, Bupati Blora Harap Pembangunan Cepat Terealisasi

Antar Dokumen Pembangunan Pasar Ngawen ke Kementerian PUPR, Bupati Blora Harap Pembangunan Cepat Terealisasi

Blora Mustika
Serahkan Bantuan MCK kepada 20 Keluarga, Bupati Arief Sebut Angka Kemiskinan di Blora Menurun

Serahkan Bantuan MCK kepada 20 Keluarga, Bupati Arief Sebut Angka Kemiskinan di Blora Menurun

Blora Mustika
Bupati Blora Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Diapresiasi Menteri Desa PDTT

Bupati Blora Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Diapresiasi Menteri Desa PDTT

Blora Mustika
Cari Bibit Atlet, Pemkab Blora Apresiasi Alugoro Cup 2024

Cari Bibit Atlet, Pemkab Blora Apresiasi Alugoro Cup 2024

Blora Mustika
Meriahkan Gas Desa Bumi Blora Bersama Warga, Mas Arief: Simbol Persatuan dan Kesatuan

Meriahkan Gas Desa Bumi Blora Bersama Warga, Mas Arief: Simbol Persatuan dan Kesatuan

Blora Mustika
Soal Tantangan Pembangunan Jalan di Blora, Bupati Arief Usulkan Solusi dan Prioritas

Soal Tantangan Pembangunan Jalan di Blora, Bupati Arief Usulkan Solusi dan Prioritas

Blora Mustika
Sambut HUT Ke-79 RI, Bupati Blora Gelar Ziarah Kemerdekaan di TMP Kusuma Negara Yogyakarta

Sambut HUT Ke-79 RI, Bupati Blora Gelar Ziarah Kemerdekaan di TMP Kusuma Negara Yogyakarta

Blora Mustika
Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Wabup Blora Sebut Ini Kehormatan dan Kebanggaan

Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Wabup Blora Sebut Ini Kehormatan dan Kebanggaan

Blora Mustika
Blora Jadi Pilot Project Pelayanan Kesehatan Catin, Bupati Arief Apresiasi Kemenkes dan Undip 

Blora Jadi Pilot Project Pelayanan Kesehatan Catin, Bupati Arief Apresiasi Kemenkes dan Undip 

Blora Mustika
Hindarkan Pelajar dari Jeratan Pinjol, Bupati Arief Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan OJK di Blora

Hindarkan Pelajar dari Jeratan Pinjol, Bupati Arief Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan OJK di Blora

Blora Mustika
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com