KOMPAS.com - Wakil Bupati (Wabup) Blora Tri Yuli menerima duplikat bendera pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Hal tersebut terjadi dalam acara penyerahan bendera pusaka kepada kepala daerah oleh BPIP di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
"Alhamdulillah, kami berkesempatan hadir mewakili Bupati menerima duplikat bendera pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora," ujarnya dalam siaran persnya.
Tri menyatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Sebab, bendera tersebut akan dikibarkan di puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke -79 Republik Indonesia (RI) di Blora.
Baca juga: Blora Jadi Pilot Project Pelayanan Kesehatan Catin, Bupati Arief Apresiasi Kemenkes dan Undip
Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Blora Sujianto menyambut baik acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Duplikat bendera pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat upacara kemerdekaan RI di Kabupaten Blora," paparnya.
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, Kabupaten Blora juga menerima salinan teks proklamasi, buku Pidato Presiden Sukarno pada 1 Juni 1945, dan buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Untuk diketahui, penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Perpres itu menyatakan, BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.
Baca juga: Hindarkan Pelajar dari Jeratan Pinjol, Bupati Arief Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan OJK di Blora
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Adapun Wabup Tri hadir didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dan salah satu perwakilan Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023 tingkat Kabupaten Blora.
Hadir pada kesempatan itu ratusan undangan kepala daerah bupati/wali kota atau yang mewakili untuk menerima bendera serupa.
Selain acara penyerahan duplikat bendera pusaka, para hadirin juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih dan dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPKP dan Kepala BPIP.
Baca juga: Bupati Blora Minta IPHI Kecamatan Jiken Kawal Anak Yatim agar Tak Putus Sekolah