KOMPAS.com – Bupati Blora H Arief Rohman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjanhan Masa Jabatan Dua Tahun kepada 264 kepala desa ( kades) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).
Melalui SK tersebut, masa jabatan 264 kades tersebut diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, saya mengucapkan selamat kepada para kades yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan,” ujar Arief dalam siaran persnya, Selasa (25/6/2024).
Arief mengungkapkan, SK perpanjangan ini diharapkan dapat menjadi bentuk keberlanjutan pengabdian para kades kepada bangsa, negara, dan masyarakat desa.
Di samping itu, Arief juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran yang begitu penting, khususnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.
Baca juga: Beda Nasib Bupati Blora dan Para Kadesnya soal Masa Jabatan
Untuk itu, kata dia, para kades dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap pada perkembangan situasi kehidupan di masyarakat. Ditambah, kades perlu memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya yang ada.
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” tutur Arief.
Meskipun desa memiliki kewenangan tersendiri dalam mengatur pemerintahannya, Arief pun meminta agar kewenangan tersebut dapat diselaraskan dengan segala program pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Oleh karena itu, Arief mengajak para kades untuk turut serta melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berisi kebijakan maupun program selama dua tahun.
Baca juga: Pemkab Blora Sediakan Total Hadiah Rp 100 Juta untuk Konsumen yang Rajin Bayar Pajak Restoran
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Arief pun turut mengarahkan para kades untuk melaksanakan pembangunan selama dua tahun ini.
Pertama, kata Arief, perlu segera dilaksanakan koordinasi antar kades, seluruh perangkat desa, dan masyarakat; harmonisasi dan sinkronisasi program; dan kerja tim demi menyelesaikan segala mimpi yang ada di desa dalam penambahan masa jabatan.
Kedua, para kades perlu membuat program-program rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan upaya pencegahan serta penurunan angka stunting.
Kemudian, Arief juga berpesan agar anggaran desa dapat dilaksanakan secara transparan sesuai dengan asas kemanfaatan.
''Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tegas Arief.
Bahkan, Arief juga meminta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa untuk dilibatkan dalam segala proses pembangunan. Hal ini bertujuan agar para perempuan dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menjelaskan bahwa dasar dari perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya, Yayuk meminta seluruh kades yang telah dikukuhkan untuk segera menyesuaikan diri dengan fungsi dan kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Yayuk.
“Yang paling penting segera laksanakan dan menyusun review RPJMDes. Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dari 264 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun, sebanyak 225 kades yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2025 diperpanjang menjadi 19 September 2027.
Kemudian, 11 kades yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025 diperpanjang menjadi 9 Desember 2027.
Selanjutnya, dua kades yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027 diperpanjang menjadi 29 Desember 2029. Lalu, 18 kades yang masa jabatannya berakhir pada 17 Agustus 2029 diperpanjang menjadi 17 Agustus 2031.
Terakhir, delapan kades yang masa jabatannya berakhir pada 11 Oktober 2029 diperpanjang menjadi 11 Oktober 2031.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Blora Tanam 1.500 Pohon
Selain itu, saat ini, di Kabupaten Blora terdapat 6 (enam) desa yang dipimpin oleh penjabat (pj) kades, di antaranya Desa Kalinanas dan Desa Ngapus di Kecamatan Japah; Desa Berbak di Kecamatan Ngawen; dan Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo.
Selanjutnya, Desa Sitirejo di Kecamatan Tunjungan dan Desa Gombang di Kecamatan Bogorejo. Terdapat pula satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yaitu Desa Nglebur di Kecamatan Jiken.
Lebih lanjut, agenda penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan OPD terkait.
Dalam agenda ini, dilaksanakan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang diwakili oleh 16 kades dan Kejaksaan Negeri Blora.