Jadi Simbol Keberlanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kompas.com - 25/06/2024, 12:28 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Blora H Arief Rohman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjanhan Masa Jabatan Dua Tahun kepada 264 kepala desa ( kades) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).

Melalui SK tersebut, masa jabatan 264 kades tersebut diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, saya mengucapkan selamat kepada para kades yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan,” ujar Arief dalam siaran persnya, Selasa (25/6/2024).

Arief mengungkapkan, SK perpanjangan ini diharapkan dapat menjadi bentuk keberlanjutan pengabdian para kades kepada bangsa, negara, dan masyarakat desa.

Di samping itu, Arief juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran yang begitu penting, khususnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.

Baca juga: Beda Nasib Bupati Blora dan Para Kadesnya soal Masa Jabatan

Untuk itu, kata dia, para kades dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap pada perkembangan situasi kehidupan di masyarakat. Ditambah, kades perlu memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya yang ada.

“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” tutur Arief.

Meskipun desa memiliki kewenangan tersendiri dalam mengatur pemerintahannya, Arief pun meminta agar kewenangan tersebut dapat diselaraskan dengan segala program pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Oleh karena itu, Arief mengajak para kades untuk turut serta melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berisi kebijakan maupun program selama dua tahun.

Baca juga: Pemkab Blora Sediakan Total Hadiah Rp 100 Juta untuk Konsumen yang Rajin Bayar Pajak Restoran

Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Arief pun turut mengarahkan para kades untuk melaksanakan pembangunan selama dua tahun ini.

Pertama, kata Arief, perlu segera dilaksanakan koordinasi antar kades, seluruh perangkat desa, dan masyarakat; harmonisasi dan sinkronisasi program; dan kerja tim demi menyelesaikan segala mimpi yang ada di desa dalam penambahan masa jabatan.

Kedua, para kades perlu membuat program-program rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan upaya pencegahan serta penurunan angka stunting.

Kemudian, Arief juga berpesan agar anggaran desa dapat dilaksanakan secara transparan sesuai dengan asas kemanfaatan.

Baca juga: Apresiasi Konsep Green House Agrowisata Girli Farm, Bupati Blora: Semoga Bisa Diterapkan di Semua Kecamatan

''Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tegas Arief.

Bahkan, Arief juga meminta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa untuk dilibatkan dalam segala proses pembangunan. Hal ini bertujuan agar para perempuan dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.

Prosesi penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 264 kepala desa (kades) yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024)DOK. Humas Pemkab Blora Prosesi penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 264 kepala desa (kades) yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menjelaskan bahwa dasar dari perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selanjutnya, Yayuk meminta seluruh kades yang telah dikukuhkan untuk segera menyesuaikan diri dengan fungsi dan kewajibannya.

Baca juga: Dipastikan Maju pada Pilkada Blora, Arief Rohman Bocorkan Calon Wakilnya, Disebutkan Pengusaha dan Perempuan

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Yayuk.

“Yang paling penting segera laksanakan dan menyusun review RPJMDes. Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dari 264 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun, sebanyak 225 kades yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2025 diperpanjang menjadi 19 September 2027.

Kemudian, 11 kades yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025 diperpanjang menjadi 9 Desember 2027.

Selanjutnya, dua kades yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027 diperpanjang menjadi 29 Desember 2029. Lalu, 18 kades yang masa jabatannya berakhir pada 17 Agustus 2029 diperpanjang menjadi 17 Agustus 2031.

Terakhir, delapan kades yang masa jabatannya berakhir pada 11 Oktober 2029 diperpanjang menjadi 11 Oktober 2031.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Blora Tanam 1.500 Pohon

Selain itu, saat ini, di Kabupaten Blora terdapat 6 (enam) desa yang dipimpin oleh penjabat (pj) kades, di antaranya Desa Kalinanas dan Desa Ngapus di Kecamatan Japah; Desa Berbak di Kecamatan Ngawen; dan Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo.

Selanjutnya, Desa Sitirejo di Kecamatan Tunjungan dan Desa Gombang di Kecamatan Bogorejo. Terdapat pula satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yaitu Desa Nglebur di Kecamatan Jiken.

Lebih lanjut, agenda penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan OPD terkait.

Dalam agenda ini, dilaksanakan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang diwakili oleh 16 kades dan Kejaksaan Negeri Blora.

Terkini Lainnya
Keindahan Tabebuya Bermekaran di Blora, Warga Puji Upaya Pemeliharaan Lingkungan

Keindahan Tabebuya Bermekaran di Blora, Warga Puji Upaya Pemeliharaan Lingkungan

Blora Mustika
Kembali ke Ponpes An Nur Seren Selama Cuti Kampanye, Bupati Arief: Saya Akan Terus Perjuangkan Blora

Kembali ke Ponpes An Nur Seren Selama Cuti Kampanye, Bupati Arief: Saya Akan Terus Perjuangkan Blora

Blora Mustika
Pemkab Blora Bangun Jalan Mojorembun, Warga Gelar Syukuran

Pemkab Blora Bangun Jalan Mojorembun, Warga Gelar Syukuran

Blora Mustika
3,5 Tahun Pimpin Blora, Bupati Arief Rohman Catatkan Sejumlah Prestasi

3,5 Tahun Pimpin Blora, Bupati Arief Rohman Catatkan Sejumlah Prestasi

Blora Mustika
Blora Culture Festival 2024, Bupati dan Forkopimda

Blora Culture Festival 2024, Bupati dan Forkopimda "Nayub" Bersama 3.000 Penari

Blora Mustika
Antar Dokumen Pembangunan Pasar Ngawen ke Kementerian PUPR, Bupati Blora Harap Pembangunan Cepat Terealisasi

Antar Dokumen Pembangunan Pasar Ngawen ke Kementerian PUPR, Bupati Blora Harap Pembangunan Cepat Terealisasi

Blora Mustika
Serahkan Bantuan MCK kepada 20 Keluarga, Bupati Arief Sebut Angka Kemiskinan di Blora Menurun

Serahkan Bantuan MCK kepada 20 Keluarga, Bupati Arief Sebut Angka Kemiskinan di Blora Menurun

Blora Mustika
Bupati Blora Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Diapresiasi Menteri Desa PDTT

Bupati Blora Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Diapresiasi Menteri Desa PDTT

Blora Mustika
Cari Bibit Atlet, Pemkab Blora Apresiasi Alugoro Cup 2024

Cari Bibit Atlet, Pemkab Blora Apresiasi Alugoro Cup 2024

Blora Mustika
Meriahkan Gas Desa Bumi Blora Bersama Warga, Mas Arief: Simbol Persatuan dan Kesatuan

Meriahkan Gas Desa Bumi Blora Bersama Warga, Mas Arief: Simbol Persatuan dan Kesatuan

Blora Mustika
Soal Tantangan Pembangunan Jalan di Blora, Bupati Arief Usulkan Solusi dan Prioritas

Soal Tantangan Pembangunan Jalan di Blora, Bupati Arief Usulkan Solusi dan Prioritas

Blora Mustika
Sambut HUT Ke-79 RI, Bupati Blora Gelar Ziarah Kemerdekaan di TMP Kusuma Negara Yogyakarta

Sambut HUT Ke-79 RI, Bupati Blora Gelar Ziarah Kemerdekaan di TMP Kusuma Negara Yogyakarta

Blora Mustika
Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Wabup Blora Sebut Ini Kehormatan dan Kebanggaan

Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Wabup Blora Sebut Ini Kehormatan dan Kebanggaan

Blora Mustika
Blora Jadi Pilot Project Pelayanan Kesehatan Catin, Bupati Arief Apresiasi Kemenkes dan Undip 

Blora Jadi Pilot Project Pelayanan Kesehatan Catin, Bupati Arief Apresiasi Kemenkes dan Undip 

Blora Mustika
Hindarkan Pelajar dari Jeratan Pinjol, Bupati Arief Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan OJK di Blora

Hindarkan Pelajar dari Jeratan Pinjol, Bupati Arief Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan OJK di Blora

Blora Mustika
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com