Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Kompas.com - 01/06/2024, 21:21 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersama tim dan Bupati Blora Arief Rohman menghadiri forum group discussion (FGD) DBH Migas di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Sabtu (1/6/2024).DOK. Humas Pemkab Blora Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersama tim dan Bupati Blora Arief Rohman menghadiri forum group discussion (FGD) DBH Migas di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Sabtu (1/6/2024).

KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersedia membantu Kabupaten Blora dalam mengajukan judicial review (JR) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan hak uji materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu untuk Blora.

Boyamin dan timnya turun langsung ke Blora dan terlibat dalam forum group discussion (FGD) DBH Migas yang diadakan di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Sabtu (1/6/2024). FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Blora Arief Rohman, dan berbagai pejabat, serta stakeholders terkait.

Perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora mengalami penurunan dari 2023 ke 2024, yakni dari Rp 160,63 miliar menjadi hanya Rp 125,05 miliar. Hal ini mendorong rencana JR untuk menguji UU HKPD ke MK.

Baca juga: Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Boyamin menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Blora dalam FGD tersebut.

Ia menyoroti fakta bahwa Blora, meskipun masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen, hanya mendapatkan DBH yang kecil karena hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi.

Boyamin juga menunjukkan perbandingan yang mencolok antara perolehan DBH Migas Blora dengan kabupaten lain. Salah satunya seperti Bojonegoro, yang mendapatkan alokasi jauh lebih besar meskipun berada dalam wilayah yang sama. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial antara kedua kabupaten.

“Sementara Bojonegoro berhasil membangun infrastruktur hingga ke desa-desa perbatasan dengan dana DBH Migas, Blora masih terkendala dengan infrastruktur yang rusak karena terbatasnya anggaran,” ujar Boyamin.

Baca juga: Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Lebih menyedihkan lagi, lanjut dia, beberapa kabupaten di Jawa Timur (Jatim) yang tidak masuk WKP Blok Cepu, seperti Jombang, Madiun, dan Nganjuk, justru menerima DBH Migas yang lebih besar daripada Blora.

Pada 2024, Jombang menerima Rp 137 miliar, Madiun Rp 143 miliar, dan Nganjuk Rp 140 miliar. Jumlah DBH Migas yang diterima daerah ini jauh lebih besar daripada yang diterima Blora.

“Mereka hanya berbatasan dengan Bojonegoro dan berada dalam satu provinsi. Sedangkan Blora yang berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu, seharusnya dapat mendapatkan alokasi yang lebih besar untuk pembangunan daerah,” ucap Boyamin.

Baca juga: Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pernah menawarkan proses JR

Dalam kesempatan tersebut, Boyamin mengatakan bahwa sebelumnya telah menawarkan proses JR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, saat masih di bawah kepemimpinan bupati sebelum Arief Rohman.

"Namun, saat itu tidak ada respons yang positif dari Pemkab Blora. Baru-baru ini, saya terus menghubungi Bupati Arief Rohman untuk menyampaikan peluang JR terkait UU HKPD guna merubah presentasi DBH Migas bagi Blora. Alhamdulillah, beliau bersedia menerima bantuan. Saya tidak meminta upah, saya bilang gratis," tuturnya.

Boyamin menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan JR ke MK adalah pemerintah daerah (pemda), sementara organisasi masyarakat tidak memiliki kewenangan yang sama.

Baca juga: Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Oleh karena itu, kata dia, MAKI siap membantu agar Pemkab Blora dapat mengajukan JR terhadap UU HKPD.

"Kami tidak menuntut agar pendapatan Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan bagi Blora agar DBH Migas ditambah, dan bisa diakui sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu," ujar Boyamin.

Apresiasi dari Bupati Blora

Merespons niat baik tersebut, Bupati Arief Rohman mengapresiasi tawaran bantuan gratis yang ditawarkan oleh Boyamin dan timnya.

"Terima kasih kepada Pak Boyamin atas tawaran bantuan ini. Jika harus membayar, kami tidak memiliki anggaran untuk itu. Kami menyadari bahwa pendapatan DBH Migas masih jauh dari adil," kata bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

“Setelah adanya revisi UU HKPD 2022 yang diberlakukan pada 2023, Blora mendapatkan tambahan DBH Migas menjadi Rp 160 miliar pada 2023 dari hanya Rp 7 miliar pada 2022. Bojonegoro pada 2022 mendapatkan Rp 1,6 triliun. Ini masih jauh dari prinsip keadilan. Oleh karena itu, kami menyambut baik rencana JR ini," sambungnya.

Mas Arief juga menyoroti pentingnya DBH Migas untuk percepatan pembangunan daerah.

Ia mencontohkan penggunaan DBH Migas di Blora pada 2023 sebesar Rp 160,63 miliar. Dana ini digunakan oleh Blora untuk pembangunan infrastruktur 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, kesehatan dan 0,49 persen.

Sementara itu, pada 2024, DBH Migas sebesar Rp 125,05 miliar akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen, dan 1,93 persen untuk pendidikan.

Baca juga: Tantangan Mendesak Pendidikan Karakter di Era Gen Z

"Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan Migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan dapat meningkat agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Seringkali, masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan yang dilakukan di Bojonegoro," ucap Mas Arief.

Pada saat FGD, dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus terkait permohonan Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pemkab Blora dengan pihak MAKI, serta turut hadir Praktisi Migas asli Blora Gunawan Hendro S yang mendukung proses JR ini.

Terkini Lainnya
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang InvestasiĀ 
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang InvestasiĀ 
Blora Mustika
Jadi Simbol Keberlanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Jadi Simbol Keberlanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Blora Mustika
Pemkab Blora Sediakan Total Hadiah Rp 100 Juta untuk Konsumen yang Rajin Bayar Pajak Restoran
Pemkab Blora Sediakan Total Hadiah Rp 100 Juta untuk Konsumen yang Rajin Bayar Pajak Restoran
Blora Mustika
Apresiasi Konsep
Apresiasi Konsep "Green House" Agrowisata Girli Farm, Bupati Blora: Semoga Bisa Diterapkan di Semua Kecamatan
Blora Mustika
Lepas 123 Atlet ke Popda Jateng 2024, Bupati Arief: Semoga Bisa Masuk 3 Besar
Lepas 123 Atlet ke Popda Jateng 2024, Bupati Arief: Semoga Bisa Masuk 3 Besar
Blora Mustika
Bupati Blora Arief Rohman Sampaikan Tiga Pesan Penting di Hari Raya Idul Adha
Bupati Blora Arief Rohman Sampaikan Tiga Pesan Penting di Hari Raya Idul Adha
Blora Mustika
Wajah Baru Terminal Bus Tipe A Cepu, Bupati Arief: Semoga Bisa Wujudkan Kawasan Cepu Raya
Wajah Baru Terminal Bus Tipe A Cepu, Bupati Arief: Semoga Bisa Wujudkan Kawasan Cepu Raya
Blora Mustika
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Blora Tanam 1.500 Pohon
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Blora Tanam 1.500 Pohon
Blora Mustika
Gelar FGD soal Optimalisasi Pengelolaan Migas, Bupati Arief Apresiasi Forum Pemred Media Blora
Gelar FGD soal Optimalisasi Pengelolaan Migas, Bupati Arief Apresiasi Forum Pemred Media Blora
Blora Mustika
Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora
Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora
Blora Mustika
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu
Blora Mustika
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka
Blora Mustika
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila
Blora Mustika
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024
Blora Mustika
Indeks SPBE Kabupaten Blora Naik Signifikan, Bupati Arief Diundang ke Istana Negara
Indeks SPBE Kabupaten Blora Naik Signifikan, Bupati Arief Diundang ke Istana Negara
Blora Mustika
Bagikan artikel ini melalui
Oke