KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui sejumlah terobosan kebijakan.
Terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar PKB-nya. Sekarang ini kita bebaskan 100 persen,” kata Andra dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Andra mengajak masyarakat dan perusahaan yang kendaraannya beroperasi di wilayah Banten namun masih menggunakan pelat luar daerah agar segera memanfaatkan insentif ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok PKB sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten yang Dilantik Prabowo Besok
Ia menegaskan, tujuan utama program tersebut adalah agar kendaraan yang beroperasi di Banten tercatat sebagai wajib pajak di daerah tersebut.
Sebab, kata Andra, pembangunan infrastruktur jalan di Banten dibiayai dari dana pajak daerah.
“Targetnya adalah supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalannya dibangun pakai uang pajak,” tambahnya.
Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk kendaraan milik pribadi, tetapi juga kendaraan perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pemilik kendaraan cukup mencabut berkas di daerah asal, kemudian melakukan mutasi ke Banten tanpa dikenakan pokok PKB.
“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025
Ia menyebut, saat ini masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten namun menggunakan pelat nomor luar daerah, terutama pelat B (Jakarta). Kondisi ini banyak ditemukan pada kendaraan operasional milik perusahaan, termasuk kontainer.
“Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berpelat B, segera mutasikan kendaraannya ke Banten,” tegasnya.
Menurut Rita, optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini akan berkontribusi langsung pada pembiayaan berbagai program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” jelas Rita.
Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Banten. (ADV)