KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten menggelar kegiatan konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja).
Kegiatan tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mematangkan proses pengadaan tanah sebagai pembangunan Tol Serbaraja.
Kepala DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengatakan, kegiatan konsultasi publik merupakan tahap pematangan melalui komunikasi dialogis atau musyawarah antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan, dengan tujuan mencapai kesepakatan terkait perolehan tanah untuk kepentingan umum.
Kegiatan tersebut, kata dia, juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021.
Baca juga: Buka Konsultasi Publik II, Sekdaprov Sumsel Minta Pemangku Kepentingan hingga OPD Aktif Beri Masukan
"Dalam konsultasi publik ini dilakukan proses dialogis antara tim persiapan dengan pihak yang berhak," ucap Rachmat dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, pembangunan Tol Serbaraja cukup penting dalam meningkatkan konektivitas dan perekonomian, terutama di daerah industri.
Rachmat berharap, Tol Serbaraja dapat meningkatkan percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga dapat mengurangi biaya distribusi secara ekonomi.
Rachmat mengungkapkan bahwa secara umum, pengadaan lahan untuk Tol Serbaraja telah dimulai sejak 2017.
Baca juga: 1,2 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Trans-Sumatera Saat Natal dan Tahun Baru
"Untuk sesi satu dimulai sejak 2017 sampai 2019, yang dilanjutkan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi. Dalam perjalanannya, ada pembaharuan SK penetapan lokasi pada 2020 dan 2022," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Rachmat, pengadaan lahan untuk sesi dua dimulai sejak 2022 hingga saat ini.
Ia mengatakan bahwa total luas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Serbaraja mencapai 4.550,072 hektar (ha).
Baca juga: Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal
"(Luas tanah) ini untuk total pembangunan keseluruhan dari mulai sesi satu, dua, dan tiga. Kalau (pembangunan) yang sudah berjalan di sesi satu. Nanti tahun ini (2023) setelah pengadaan lahan sesi dua selesai, maka dilanjutkan pembangunan yang sama juga pada sesi tiga, pengadaan lahan dulu baru pembangunan," tutur Rachmat.
Sebagai informasi, Tol Serbaraja memiliki panjang sekitar 18,7 kilometer (km) dengan total biaya pembangunan mencapai Rp 14,37 triliun, dan biaya konstruksi sekitar Rp 6,17 triliun. (ADV)