KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Zulkarnain Iskandar menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang.
“Walaupun peristiwa ini terjadi pada 2017, jauh sebelum kami menjabat, kami tetap berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan memperkuat sistem pengawasan internal, serta memperbaiki prosedur tata kelola hibah ke depannya,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (13/6/2025).
Zulkarnain menambahkan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: Kadispora Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar
“Untuk itu, kami siap mengikuti secara penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung untuk selalu menjalankan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” ujarnya.
Baca juga: STMKG, Sekolah Kedinasan BMKG yang Gratis dan Langsung Jadi ASN
Sebagai langkah lanjutan, Zulkarnain memastikan akan segera menunjuk pejabat pengganti agar pelayanan publik di instansi terkait tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh dinamika hukum yang terjadi.