KOMPAS.com – Gubernur Bangka Belitung ( Babel) Erzaldi Rosman, menyatakan dukungannya terhadap putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Kapal Isap Produksi (KIP) yang dianggap telah merusak mata pencaharian nelayan.
"Kami sangat mendukung, baik itu tujuan jangka panjang maupun jangka pendek. Jika dibentuk Panitia khusus (Pansus) juga kami dukung,” ujar Erzaldi, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (04/12/2020).
Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri RDP dengan sejumlah pejabat daerah hingga pemerintah pusat di Ruang Rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Jakarta, Kamis (3/12/20).
Adapun kesepakatan diambil bersama anggota Komisi IV DPR RI, Bupati Bangka, Bupati Bangka Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI), dan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI).
Baca juga: Komisi IV Minta 6 Ketua RT di Babel Tak Ditahan dan Kegiatan Kapal Isap Dihentikan
Kesepakatan tersebut menyepakati keputusan penting dalam usaha menyelamatkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial di masyarakat, akibat tambang di wilayah perairan Kepulauan Babel.
Putusan itu memiliki tujuh poin kesepakatan yang ditujukan untuk menyelamatkan para nelayan, pariwisata, serta lingkungan dari kerusakan akibat tambang KIP PT Timah dan mitra di perairan Pulau Bangka
Sebelumnya, kelompok nelayan dan masyarakat di beberapa wilayah Pulau Bangka seperti Kabupaten Bangka dan Bangka Barat menyuarakan protes sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka dengan beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP).
Pasalnya, aktivitas KIP dianggap merusak mata pencaharian mereka. Bahkan, diduga merusak potensi di dalamnya seperti terumbu karang dan habitat lainnya.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 di Babel, 20 Alat Terapi Oksigen Disiagakan
Protes tersebut semakin besar hingga membuat Komisi IV DPR-RI datang dan melihat langsung kondisi di Babel.
Rombongan wakil rakyat ini mendapat keluhan tentang nelayan yang tak bisa lagi melaut, karena ikan sudah tak ada dan laut keruh tak berbentuk semenjak KIP beroperasi.
Sekarang, angin segar nampaknya bisa dirasakan nelayan dan masyarakat terdampak tambang.
Sebab, Gubernur Babel Erzaldi menginginkan hal yang sama dan mendukung putusan dalam RDP tersebut.
Salah satu dari tujuh poin kesepakatan hasil RDP menyebutkan, Komisi IV DPR RI mendorong semua pihak terkait untuk menghentikan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Bangka Belitung.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Kementerian KKP, Kementerian LHK, serta Pemerintah Daerah (Pemda) c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat.
Hal ini berlaku pula kepada perusahaan lain yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan.
Baca juga: Gubernur Babel Minta Ditjen Perhubungan Laut Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Batu
Semua akan ditindak sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau bisa libatkan semua pihak, termasuk BUMN karena kami juga risau. Sebab, Wakil Gubernur (Wagub) kami jadi korban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kami jadi tersangka,” ujar Erzaldi.
Akan lebih baik, lanjut dia, dalam tempo segera mungkin dengan adanya advice atau nasihat dari Penegakan Hukum (Gakkum), ditambah hasil rapat ini dapat membuat pihaknya lebih tegas mengatur daerahnya sendiri.
Terkait KIP PT Timah, Gubernur Erzaldi mengungkapkan masalah ini sudah dibahas saat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K).
“Kami sudah mengusulkan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di bawah 2 mil itu tidak ada, semua harus dicabut,” ujar Erzaldi.
Namun, kata dia, pada saat langkah pembahasan yang ke-32 dari 34 tahap, terjadilah perdebatan tarik-menarik, walaupun akhirnya apa yang diputuskan terasa berat bagi Pemda.
Pembahasan itu sendiri dihadiri seluruh stakeholder termasuk PT Timah dan bahkan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Puting Beliung di Babel, Warga Terluka hingga Rumah Pengasingan Bung Karno Rusak
"Hasil akhir, IUP PT Timah di bawah 2 mil itu tetap diadakan. Dengan pertimbangan itu aset negara dan pencabutan harus melalui DPR-RI, karena penetapan melalui dewan dan perhitungan untung rugi disampaikan dalam rapat,” kata Erzaldi.
Singkat cerita, tambah dia, usulan agar tidak ada IUP yang di bawah 2 mil itu batal.
Lebih lanjut Erzaldi menjelaskan, saat itu adalah hal yang menggembirakan karena IUP pada 2025 akan habis. Akan tetapi, enam bulan setelah RZWP3K ditandatangani, keluarlah Undang-Undang (UU) Pertambangan.
"Ini lebih dahsyat dan merugikan daerah kami, karena bisa saja pada 2025 IUP akan diperpanjang lagi,” ucapnya.
Baca juga: Bagikan Informasi Secara Efektif, Babel Sandang Predikat Most Engaging Pemprov
Selain itu, lanjut Erzaldi, pasal yang membuat kami lemah adalah yang berbunyi "apapun tata ruang yang ditetapkan pemda, selama itu sudah ada IUP maka tata ruang tersebut gugur."
“Jadi tambang yang didahulukan. Jujur saya selaku pemimpin di Babel sebetulnya sedih melihat daerah kami hancur lebur, bahkan biaya untuk merehabilitasi tidak ada," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Erzaldi menyampaikan, masyarakat hampir tidak percaya lagi dengan janji PT Timah. Sebab, ada kompensasi tapi diingkari.
Baca juga: Sejahterakan Guru Honorer, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha 2020
“Kalaupun ada kompensasi, tapi tidak sesuai dengan yang diterima. Sementara itu, PT Timah menganggap ini sudah disosialisasikan,” ujar Erzaldi.
Jadi, lanjut Erzald, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tidak punya kewenangan untuk mencabut apalagi menyetop, namun sebagai tanggung jawab kepada masyarakat, pemprov tetap melakukan tindakan.
Untuk itu, Pemprov Babel sudah datang dan melakukan penertiban bersama Kepolisian.
"Puncaknya, mental Polisi Pamong Praja (Pol PP) kami rusak gara-gara tahun lalu pada November di Belitung. Pak Wagub kami tersanderakan, aset kami delapan mobil hangus, dan Pol PP kami jadi tersangka," ujar Gubernur Babel.
Baca juga: Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha
Hal ini, kata Erzaldi, menyebabkan Pemprov Babel tidak bisa bertindak setegas yang lalu. Tak hanya itu, untuk biaya operasi juga sudah habis sejak Juli karena, adanya refocusing anggaran.
"Ditambah PT Timah rugi terus, ngapain nambang kalau rugi? Untuk apa makin rusak tapi rugi juga," tanyanya.
Erzaldi meminta, agar persoalan ini ditelusuri lebih detail dan dalam lagi. Bahkan, bukan hanya oleh Komisi IV saja, tapi komisi lain terkait pertambangan juga ikut serta.
"Kami sangat berharap dukungan pusat untuk menertibkan ini. Kami hanya bisa melakukan penertiban bukan untuk PT Timah, karena mereka legal. Tapi, mitra-mitranya, apakah memang nakal atau sengaja ditutup-tutupi oknum PT Timah?" ujarnya.
Menanggapi keluhan Erzaldi, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi menyatakan sikap akan berada di belakang Gubernur Bangka Belitung dengan memberikan dukungan politik.
"Kamu tahu Gubernur itu kalau mau tegas. Eh, besoknya dicari-cari kesalahannya karena pasti ada orang-orang yang tidak terima kalau urusan tambang ini diganggu," ungkap Dedi sebagai pimpinan rapat.
Oleh karenanya, lanjut dia, Komisi IV sepakat memberikan dukungan penuh kepada Gubernur.
“Dan Gubernur juga, saya yakin komitmen untuk ini, dan saya percaya Gubernur Babel tidak dapat apa-apa dari tambang ini," imbuh Dedi.
Baca juga: Babel Tambah Wisata Bawah Laut Buatan di Perairan Pulau Bangka
Senada dengan Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Rasio Ridho Sani menegaskan, akan mendukung penuh Gubernur Erzaldi untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah perairan Bangka Belitung.
"Kami siap mendukung Gubernur Babel untuk kewenangan langkah-langkah hukum. Saya sebagai putra daerah sangat cinta daerah saya," ungkap Rasio.
Hal tersebut turut disambut baik oleh Dedi Mulyadi, karena dua putra terbaik Babel, Gubernur dan Dirjen Gakkum sudah bersatu saling mendukung.
“Jadi, kami langsung action. Karena heran juga saya, katanya PT Timah rugi, tapi kok masih terus nambang? Kalau namanya rugi itu ya berhenti nambangnya,” ucap Dedi.
Baca juga: Babel Raih Provinsi Informatif 2020, Wagub Abdul: Ini Merupakan Lompatan Besar
“Ini sebenarnya untuk siapa? Kalau untuk negara, yang mana negaranya? Negara itu kan rakyat. Ini justru rakyat yang susah, nelayan itu tidak bisa lagi melaut," sambungnya.
Dalam kegiatan rapat tersebut, Dedi mengatakan, telah diambil pula beberapa poin kesepakatan yang ditetapkan oleh Komisi IV DPR-RI.
Pertama, seperti yang sudah disebutkan, Komisi IV DPR-RI mendorong pihak terkait untuk melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional (KIP) di Provinsi Kepulauan Babel.
Baca juga: Permudah Akses Pelayanan Publik Lewat Inovasi, Diskominfo Babel Raih 4 Penghargaan
“Kedua, Komisi IV DPR RI meminta Pemda c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat c.q. Kementerian KKP,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Dedi, dalam pembangunan breakwater atau pemecah gelombang dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan.
“Kerusakan itu berupa sedimentasi pasir laut di Muara Air Kantung dan perairan Muntok akibat kegiatan operasional KIP penambangan timah di Pantai Sungailiat, Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Pemda diminta tegas menangani masalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Aplikasi Fight Covid-19 Babel Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
Ketiga, kata Dedi, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan, terutama di perairan Babel yang merupakan daerah pariwisata dan perairan budidaya.
“Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Babel,” jelasnya.
Keempat, tambahnya, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi atas kinerja PT Timah Tbk terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut.
“Hal tersebut, termasuk permasalahan lingkungan dan sosial dengan masyarakat dan nelayan di Provinsi Kepulauan Babel,” terang Dedi.
Baca juga: Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud
Langkah berikutnya, Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Pansus mengenai kerusakan lingkungan dan masalah sosial akibat pertambangan timah PT Timah Tbk.
“Kelima, Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menangguhkan penahanan enam Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ujar Dedi.
Enam RT itu, kata dia, menjadi tersangka atas pendugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan perdata, pidana dan ketentuan hukum lainnya atas dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.
Untuk poin menangguhkan penahanan terhadap enam ketua RT, Gubernur Babel sendiri siap menjadi penjamin kepada penegak hukum.
Baca juga: Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju
“Keenam, Komisi IV DPR RI meminta Pemda c.q. Gubernur Kepulauan Babel dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasional pabrik pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri,” papar Dedi.
Hal tersebut, imbuh dia, terkait pencemaran lingkungan dan meminta Pemda untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri agar melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik.