KOMPAS.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) Abdul Fatah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Babel berupaya menciptakan budaya sadar risiko bagi aparatur sipil negara (ASN).
Untuk itu, pihaknya menggelar "Sosialisasi Sistem Pengendali Intern Pemerintah (SPIP) Unsur Penilaian Risiko" di Ruang Pertemuan Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Selasa (29/9/20/2020).
Pada kesempatan ini, Kantor Inspektorat Daerah Pemprov Babel juga meluncurkan klinik konsultasi dan helpdesk online pemetaan risiko bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Abdul menerangkan, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menjadi daya dorong dalam upaya mencapai maturitas SPIP level 3.
Baca juga: RSUD Soekarno di Babel Tambah Alat Operasi Batu Ginjal Canggih dari Jerman
Menurutnya, saat ini SPIP Pemprov Babel berada pada posisi 2,85 dan perlu sedikit upaya yang harus dilakukan guna mencapai level 3.
“Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman penilaian risiko serta tindak lanjut yang harus dilakukan,” ujarnya saat membuka sosiliasi tersebut.
Abdul yakin dengn adanya SPIP mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern pada tahun ini atau tahun depan akan mendorong Provinsi Babel meraih maturitas SPIP level 3.
"Dengan kerja keras dan pemahaman yang sama, maturitas SPIP level 3 akan kami raih," ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Layanan RSUD Babel Tetap Berjalan meski 2 Staf dan 1 Dokter Positif Corona
Terlebih, lanjut Abdul, seluruh perangkat daerah di Provinsi Babel sudah melakukan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPIP.
Dia menegaskan, sejak awal kepemimpinannya bersama dengan Gubernur Babel Erzaldi Rosman telah berhasil membuat provinsi ini mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Oleh sebab itu, Abdul pun berharap tahun ini Pemprov Babel dapat mempertahankan predikat tersebut.
Sementara itu, Inspektur Daerah Babel Susanto menjelaskan, kegiatan sosialisasi SPIP unsur penilaian risiko ini dilaksanakan dengan harapan agar masing-masing perangkat daerah mempunyai budaya sadar risiko.
Budaya tersebut berarti mampu melakukan identifikasi, analisis, dan memprioritaskan risiko yang terkandung dalam program dan kegiatan pokok serta melakukan perbaikan terhadap risiko tersebut.
Baca juga: Gubernur Erzaldi Sebut Proses Pembangunan Jembatan Babel-Sumatera Sudah Dimulai
"Dengan adanya prioritas risiko, perangkat daerah mampu membuat pemetaan risiko sehingga dapat mengambil langkah sesuai dengan prioritas penanganannya," ungkapnya.
Susanto menerangkan, dari peta risiko ini, para pemimpin kegiatan selaku pengguna anggaran mengerti hal yang harus ditindaklanjuti melalui konsultasi. Dengan begitu, pihaknya mampu mengelola risiko yang ada.
Hal tersebut merupakan pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 66 tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemprov Babel.
Inspektorat Daerah Provinsi Babel juga siap membantu mendampingi melalui klinik konsultasi dan helpdesk online pemetaan risiko bagi perangkat daerah. (LULUS/LISTYA)