Ikuti Arahan Mendes PDTT, Babel akan Awasi Penggunaan Dana Desa

Kompas.com - 21/11/2020, 07:56 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengawasi dan menggiring penggunaan Dana Desa agar sesuai arahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Hal tersebut sebagai respons atas kedatangan Abdul, pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Mendes PDTT (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) Provinsi Kepulauan Babel, di Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Jumat (20/11/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Babel Yulizar Adnan dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga hari, dan diikuti 300 peserta dari desa, pendamping desa, dan direktur Bumdes.

Pada kesempatan tersebut, Abdul menegaskan, Dana Desa harus dirasakan seluruh warga desa terutama golongan terbawah, serta diarahkan dan berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Gus Menteri Tekankan Penggunaan Dana Desa Harus untuk Dua Hal Ini

Kemudian, Permendesa juga memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendorong pencapaian sustainable development goals ( SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Pasalnya, SDGs desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs Nasional.

Di sisi lain, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan kewenangan desa, serta dikerjakan secara swakelola dan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dikelola Bumdes.

Bumdes sendiri kini telah beralih ke badan hukum. Harapannya, hal tersebut membuat Bumdes lebih berdaya dan mempunyai akses memperoleh bantuan permodalan.

Baca juga: Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan

Untuk mewujudkan hal tersebut, Abdul pun telah menyusun buku SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, yang pada kesempatan itu sempat diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Erzaldi pun kembali menekankan, kedatangan Abdul bertujuan untuk memastikan penggunaan dan pengimplementasian dana desa, yang ditekankan untuk memberi manfaat, daya ungkit masyarakat desa, serta penguatan Bumdes, yang dilakukan secara swakelola melalui pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Abdul mendapat penghargaan adat dari Lembaga Adat Jering Bangka Belitung sebagai Datuk Radendo Abdul Halim Iskandar. (LULUS/LISTYA)

Terkini Lainnya
Menilik Mimpi Indonesia-Sentris dari Kepulauan Pongok, Bangka Belitung

Menilik Mimpi Indonesia-Sentris dari Kepulauan Pongok, Bangka Belitung

Babel Berkah
7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Babel Berkah
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Babel Berkah
Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung

Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung

Babel Berkah
Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Babel Berkah
Gubernur Erzaldi: Pandemi Jadi Peluang Inovasi Dunia Pendidikan untuk SDM Lebih Unggul

Gubernur Erzaldi: Pandemi Jadi Peluang Inovasi Dunia Pendidikan untuk SDM Lebih Unggul

Babel Berkah
Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Babel Berkah
Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju

Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju

Babel Berkah
Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Babel Berkah
Kejar SPIP Level 3, Pemprov Babel Tingkatkan Budaya Sadar Risiko bagi ASN

Kejar SPIP Level 3, Pemprov Babel Tingkatkan Budaya Sadar Risiko bagi ASN

Babel Berkah
Menteri Suharso Tinjau Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya

Menteri Suharso Tinjau Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya

Babel Berkah
Kembalikan Kejayaan Lada, Gubernur Babel Lepas Ekspor 45.000 Kg Lada ke Jepang

Kembalikan Kejayaan Lada, Gubernur Babel Lepas Ekspor 45.000 Kg Lada ke Jepang

Babel Berkah
Babel Jadi Penghasil Lada Putih Terbesar di Dunia, Gubernur Erzaldi Paparkan Strategi Pemasarannya

Babel Jadi Penghasil Lada Putih Terbesar di Dunia, Gubernur Erzaldi Paparkan Strategi Pemasarannya

Babel Berkah
Babel Provinsi Terbaik Kedua Penanganan Pandemi, Gubernur Erzaldi: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 83 Persen

Babel Provinsi Terbaik Kedua Penanganan Pandemi, Gubernur Erzaldi: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 83 Persen

Babel Berkah
Gubernur Erzaldi: Pembukaan Pariwisata Terbuka di Babel Dilakukan Bertahap

Gubernur Erzaldi: Pembukaan Pariwisata Terbuka di Babel Dilakukan Bertahap

Babel Berkah
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com