Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

Kompas.com - 11/07/2020, 09:38 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menilai, Undang-undang ( UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba) perlu dikaji kembali.

"UU tersebut ada celah dari sisi formalitas maupun substansinya yang merugikan pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Kepulauan Babel," kata dia saat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/7/20).

Sebagai informasi, Erzaldi melakukan gugatan terkait UU tersebut ke MK secara resmi dengan menggandeng sejumlah kalangan karena penyusunan UU itu tidak melibatkan pemerintah daerah.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, alasan lain munculnya gugatan itu karena dianggap menegasingkan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Babel dalam penyelengaraan pertambangan minerba.

Baca juga: 700 Ton Timah Bangka Belitung Bisa Diekspor ke Pasar Global

"Pemprov Babel tidak dilibatkan dalam pembentukan peraturan daerah di bidang minerba mengenai pembinaan, pengawasan, perizinan, dan penyelesaian konflik," sambung dia.

Padahal, kegiatan usaha pertambangan berada di daerah asal sumber daya alam, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam

"Exploitasi itu dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral dan batu bara," katanya.

Di sisi lain, ia menilai, Pasal 18 dan Pasal 18A Undang Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 memberikan kedudukan pada pemerintah daerah dengan otonomi seluas-luasnya.

Baca juga: Penambang Timah di Bangka Tengah Tewas Tertimbun saat Hujan Deras

"Bahkan khusus untuk pemanfaatan sumber daya alam diatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara adil dan selaras," ungkapnya.

Bebani Pemerintah Daerah

Gubernur Erzaldi mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut membebani pemerintah daerah.

"UU itu memiliki ketentuan, pemerintah daerah harus menjamin tidak mengubah rencana tata ruang di wilayah usaha pertambangan,"tuturnya.

Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Babel Ekspor 12 Ton Lidi Nipah ke Nepal

Ia melanjutkan, pemerintah daerah pun harus menerbitkan perizinan lain dalam rangka mendukung kegiatan usaha pertambangan.

Meski begitu, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan apa pun dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

Selanjutnya, Erzaldi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Minerba dalam pembentukannya kurang tepat, antara lain mengenai carry over atau lanjutan pembahasan yang tidak sesuai dengan UU pembentukan.

"RUU dapat dilanjutkan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode berikutnya sepanjang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas DPR periode sebelumnya," kata Erzaldi.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata Pemerintah

Nyatanya, imbuh dia, DPR Periode 2014 hingga 2019 belum pernah membahas DIM RUU Minerba.

Oleh karena itu, carry over RUU tersebut di DPR periode 2019 hingga 2024 tidak dapat dilakukan.

"Harusnya RUU Minerba direncanakan, disusun, dan dibahas ulang, bukan dilanjutkan pembahasannya," tegasnya kembali.

Terlebih, kepulauan Babel menyimpan potensi tambang mineral ikutan yang berlimpah selain timah.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Dengan potensi itu, menurut dia, bila pemerintah daerah tak dilibatkan, dikhawatirkan pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya tidak mendatangkan manfaat bagi daerah.

"Kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana siapa, daerah. Timah habis, bolong-bolong, tidak ada harapan. Kemudian di balik tambang timah ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kami," ungkap Gubernur Erzaldi.

Terkait hal itu, Erzaldi mengaku, saat ini Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata.

"Kalau pemerintah daerah menjamin tidak ada perubahan, relaksasi apa yang bisa dilakukan? tidak ada," kata Erzaldi seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Penolak UU Minerba Gelar Sidang Rakyat

Adapun, para pemohon yang turut mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020, selain Erzaldi, yakni Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Alirman Sori beserta jajarannya.

Erzaldi mengatakan, UU yang baru disahkan Jumat (10/07/2020) itu menuai polemik sejak awal pembahasan.

"Karena, UU tersebut dinilai lebih mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya pelaku usaha pertambangan batu bara," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Redi mengatakan, revisi UU Minerba ini tak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

"Draf RUU inisiatif DPR tersebut telah disusun sejak DPR periode 2014 hingga 2019, tetapi masa jabatannya berakhir September 2019 sehingga belum dilakukan kembali pembahasan daftar inventaris masalah RUU Minerba," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Redi juga menyayangkan pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, serta tidak melibatkan partisipasi publik, pemangku kepentingan, dan DPD. (Leo Randika/Listya)

Terkini Lainnya
Menilik Mimpi Indonesia-Sentris dari Kepulauan Pongok, Bangka Belitung

Menilik Mimpi Indonesia-Sentris dari Kepulauan Pongok, Bangka Belitung

Babel Berkah
7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Babel Berkah
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Babel Berkah
Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung

Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung

Babel Berkah
Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Babel Berkah
Gubernur Erzaldi: Pandemi Jadi Peluang Inovasi Dunia Pendidikan untuk SDM Lebih Unggul

Gubernur Erzaldi: Pandemi Jadi Peluang Inovasi Dunia Pendidikan untuk SDM Lebih Unggul

Babel Berkah
Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Babel Berkah
Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju

Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju

Babel Berkah
Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Babel Berkah
Kejar SPIP Level 3, Pemprov Babel Tingkatkan Budaya Sadar Risiko bagi ASN

Kejar SPIP Level 3, Pemprov Babel Tingkatkan Budaya Sadar Risiko bagi ASN

Babel Berkah
Menteri Suharso Tinjau Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya

Menteri Suharso Tinjau Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya

Babel Berkah
Kembalikan Kejayaan Lada, Gubernur Babel Lepas Ekspor 45.000 Kg Lada ke Jepang

Kembalikan Kejayaan Lada, Gubernur Babel Lepas Ekspor 45.000 Kg Lada ke Jepang

Babel Berkah
Babel Jadi Penghasil Lada Putih Terbesar di Dunia, Gubernur Erzaldi Paparkan Strategi Pemasarannya

Babel Jadi Penghasil Lada Putih Terbesar di Dunia, Gubernur Erzaldi Paparkan Strategi Pemasarannya

Babel Berkah
Babel Provinsi Terbaik Kedua Penanganan Pandemi, Gubernur Erzaldi: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 83 Persen

Babel Provinsi Terbaik Kedua Penanganan Pandemi, Gubernur Erzaldi: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 83 Persen

Babel Berkah
Gubernur Erzaldi: Pembukaan Pariwisata Terbuka di Babel Dilakukan Bertahap

Gubernur Erzaldi: Pembukaan Pariwisata Terbuka di Babel Dilakukan Bertahap

Babel Berkah
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com