Cegah Corona, ASN Pemprov Babel Terapkan Kerja dari Rumah

Kompas.com - 21/03/2020, 17:03 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terkait merebaknya Corona Virus Disease-19 ( Covid-19), 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) bekerja dari rumah secara online.

Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/1102 /VII tentang "Pengaturan Jadwal Sistem Masuk Kerja", yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepulauan Babel, Naziarto.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020, di mana Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) diminta untuk menyesuaikan sistem masuk kerja ASN secara bergiliran.

Sesuai kebijakan tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Rosman mendorong kepala OPD untuk melakukan dua hal.

Baca juga: Ramai soal Corona, UN SMK di Babel Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Pertama, Kepala ODP diminta untuk memanfaatkan aplikasi online-meeting resmi milik Pemprov Babel.

"Kedua, menggunakan aplikasi tersebut untuk absensi sesuai jam yang telah ditentukan dan rapat-rapat internal," kata Erzaldi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Adanya kebijakan tersebut, lanjut Erzaldi. diharapkan tidak mengurangi kinerja tiap ASN di Pemprov Kepulauan Babel.

"Kita mengambil kebijakan mengatur jadwal sistem masuk kerja, agar tetap menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin penyelenggara pemerintahan,” imbuhnya.

Baca juga: Peserta UN di Babel Dilarang Cium Tangan dan Pinjam Alat Tulis

Hal itu, lanjut Erzaldi, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada seluruh ASN maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pemprov Babel.

Dengan sistem kerja itu, Kepala ODP menugaskan maksimal 30 persen pegawai, yakni satu pejabat administrator, satu pejabat pengawas, dan empat pelaksana dalam ruang lingkup jenis pelayanan dan beban kerja masing-masing OPD.

Sementara 70 persen lainnya dihimbau bekerja dari rumah serta dilakukan secara bergilir dalam setiap minggu, hingga adanya perkembangan lebih lanjut.

Pada surat edaran tersebut juga diminta agar setiap perangkat daerah tetap bekerja menjalankan tugas kedinasan dan selalu memantau, mengevaluasi jadwal sistem masuk kerja staf di perangkat masing-masing.

Baca juga: Tahun Ini, Babel Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional

Kepala OPD juga diwajibkan selalu mengabsen melalui video call ke pegawai tentang keberadaan pegawai bersangkutan.

Selain itu, ASN juga diwajibkan proaktif menyampaikan perkembangan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Provinsi Kepulauan Babel.

 

Terkini Lainnya
Menilik Mimpi Indonesia-Sentris dari Kepulauan Pongok, Bangka Belitung

Menilik Mimpi Indonesia-Sentris dari Kepulauan Pongok, Bangka Belitung

Babel Berkah
7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Babel Berkah
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Babel Berkah
Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung

Sepak Terjang Gubernur Erzaldi Rosman Bangun Bangka Belitung

Babel Berkah
Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Terus Lakukan Inovasi di Bidang Pendidikan, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha

Babel Berkah
Gubernur Erzaldi: Pandemi Jadi Peluang Inovasi Dunia Pendidikan untuk SDM Lebih Unggul

Gubernur Erzaldi: Pandemi Jadi Peluang Inovasi Dunia Pendidikan untuk SDM Lebih Unggul

Babel Berkah
Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Budayawan Babel Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Babel Berkah
Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju

Dengan Sederet Potensi dan Inovasi, Mendes PDTT Yakin Babel Bisa Lebih Maju

Babel Berkah
Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Babel Berkah
Kejar SPIP Level 3, Pemprov Babel Tingkatkan Budaya Sadar Risiko bagi ASN

Kejar SPIP Level 3, Pemprov Babel Tingkatkan Budaya Sadar Risiko bagi ASN

Babel Berkah
Menteri Suharso Tinjau Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya

Menteri Suharso Tinjau Pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya

Babel Berkah
Kembalikan Kejayaan Lada, Gubernur Babel Lepas Ekspor 45.000 Kg Lada ke Jepang

Kembalikan Kejayaan Lada, Gubernur Babel Lepas Ekspor 45.000 Kg Lada ke Jepang

Babel Berkah
Babel Jadi Penghasil Lada Putih Terbesar di Dunia, Gubernur Erzaldi Paparkan Strategi Pemasarannya

Babel Jadi Penghasil Lada Putih Terbesar di Dunia, Gubernur Erzaldi Paparkan Strategi Pemasarannya

Babel Berkah
Babel Provinsi Terbaik Kedua Penanganan Pandemi, Gubernur Erzaldi: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 83 Persen

Babel Provinsi Terbaik Kedua Penanganan Pandemi, Gubernur Erzaldi: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 83 Persen

Babel Berkah
Gubernur Erzaldi: Pembukaan Pariwisata Terbuka di Babel Dilakukan Bertahap

Gubernur Erzaldi: Pembukaan Pariwisata Terbuka di Babel Dilakukan Bertahap

Babel Berkah
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com