TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek merumuskan regulasi baru untuk meningkatkan daya saing. Kemudahan berinvestasi di daerah yang terkenal dengan sebutan Kota Keripik Tempe ini merupakan tindak lanjut Perda Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mulya Handakan mengatakan, penanam modal akan diberikan insentif.
"Masih dirumuskan dan dibahas peraturan bupati mengenai hal itu," kata Mulya, Rabu (29/11/2017).
Baca: Cepatnya Urus Izin di Kabupaten Trenggalek
Investasi yang diberi intensif tentu yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan dan pemberdayaan masyarakat, pendapatan domestik regional bruto (PDRB) atau beberapa kriteria lain yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Trenggalek.
Insentif itu nantinya bisa diwujudkan berupa keringanan pajak, keringanan retribusi daerah, hingga bantuan modal.
"Kalau soal proses dan pelayanan perijinan itu sudah secara otomatis akan dilayani dengan cepat dan baik," ujarnya.
Baca: Perizinan Pelaku Usaha di Trenggalek Tanpa Ribet
Dengan adanya regulasi atau terobosan baru di bidang investasi itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing Trenggalek. Dengan begitu, kabupaten yang selama ini dikenal sebagai daerah perbukitan itu tidak kalah dengan daerah-daerah lain dalam hal pemanfaatan potensi daerah.
"Kami optimistis itu akan menambah nilai tawar investasi di Trenggalek," katanya.
Terlebih lagi, sambung dia, saat ini pemerintah juga tengah serius mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya di daerah perkotaan, wilayah pesisir yang selama ini hanya mengandalkan daya tarik wisatanya juga bakal menjadi urat nadi perekonomian Trenggalek. Seperti, Kecamatan Watulimo sebagai kota maritim serta wilayah Panggul diproyeksikan sebagai kota perdagangan.
"Harapannya, ada pusat pusat ekonomi baru di wilayah-wilayah tersebut," katanya. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)