Cepatnya Urus Izin di Kabupaten Trenggalek

Kompas.com - 24/11/2017, 18:10 WIB


TRENGGALEK, KOMPAS.com – Guna meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek mempermudah sistem pengurusan izin.

“Tahun ini, telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melayani sebanyak 37 jenis perizinan. Pada awal 2018, akan melayani 82 jenis izin,”  kata Kepala DPMTSP Trenggalek Mulya Handaka, Jumat (24/11/2017).

Sejak 2006 hingga 2007, dinas tersebut (DPMTSP) berbentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UPPT) dan masih melayani 32 jenis izin. Kemudian, pada 2008 hingga 2016, UPPT berubah bentuk menjadi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) dan melayani sebanyak 37 jenis izin.

Baca: Ratusan Warganya Antre E-KTP, Emil Dardak Sidak Disdukcapil


DPMPTSP menerapkan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu untuk mendukung program kerja pemerintah pusat sesuai dengan peraturan Perpres 97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

“PTSP ini merupakan program pemerintah dalam rangka peningkatan yang baik, memangkas birokrasi perijinan dan non-perijinan. Juga sebagai upaya mencapai good governance (kepemerintahan yang baik),” katanya.

Agenda terpenting dari layanan tersebut adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh KPPM.

Selain itu, sistem baru itu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dengan demikian, proses pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu bakal terwujud.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP),” katanya.

Urus izin dalam waktu singkat

Warga yang hendak mengurus izin tertentu terlebih dahulu mesti mengisi formulir yang tersedia di Kantor KPPM Trenggalek. Sekaligus. imbuhnya, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai izin yang diajukan. Setelah berkas diserahkan ke bagian front office kemudian diverifikasi petugas. 

Bila berkas kurang lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

“Apabila berkas sudah lengkap dan tidak memerlukan survei lapangan, maka akan selesai dalam waktu 1 hingga 2 hari,” ujarnya.

Untuk berkas pemohon yang dinyatakan lengkap, petugas front office meneruskan berkas pemohon kepada petugas di bagian lain atau disebut back office. Setelah memvalidasi dan mencatat data pemohon, dilanjutkan proses dokumen perijinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Trenggalek.

Baca: Menanti Lezatnya Durian Runtuh di Trenggalek

Bila diperlukan, tim teknis akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan yang sudah diajukan. Kemudian, ia melanjutkan, berkas dinyatakan selesai dan diserahkan kepada pemohon.

“Apabila diperlukan survei lapangan, maka akan diperlukan waktu yang lebih lama daripada yang tidak perlu survei lapangan. Berkas perijinan akan selesai dalam jangka waktu sekitar 3 sampai 5 Hari, tergantung jarak dan lokasi,” kata Mulya Handaka.

“Selain itu, sejumlah sarana pengaduan layanan PTSP juga tersedia melalui beberapa media. Antara lain melalui pesan elektronik, kotak saran, maupun jaringan telepon," katanya. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Terkini Lainnya
Dishub Trenggalek Raih Penghargaan Uji Kendaraan Bermotor Terbaik Kedua Nasional

Dishub Trenggalek Raih Penghargaan Uji Kendaraan Bermotor Terbaik Kedua Nasional

trenggalek maju sejahtera
Pemkab Trenggalek Raih 2 Penghargaan FESyar 2025, Mas Syah: Kami Dedikasikan untuk Masyarakat

Pemkab Trenggalek Raih 2 Penghargaan FESyar 2025, Mas Syah: Kami Dedikasikan untuk Masyarakat

trenggalek maju sejahtera
Perbaikan Jalan Trenggalek Butuh Rp 300 Miliar, Bupati Ipin Minta Restu Masyarakat Cari Pembiayaan

Perbaikan Jalan Trenggalek Butuh Rp 300 Miliar, Bupati Ipin Minta Restu Masyarakat Cari Pembiayaan

trenggalek maju sejahtera
Serahkan Santunan Rp 223 Juta ke Keluarga Laka Laut di Pantai Ngampiran, Bupati Trenggalek Hibur Ahli Waris

Serahkan Santunan Rp 223 Juta ke Keluarga Laka Laut di Pantai Ngampiran, Bupati Trenggalek Hibur Ahli Waris

trenggalek maju sejahtera
Rayakan Hari Jadi Trenggalek, Bupati Nur Arifin Kunjungi Lansia dan Beri Bantuan Bedah Kamar

Rayakan Hari Jadi Trenggalek, Bupati Nur Arifin Kunjungi Lansia dan Beri Bantuan Bedah Kamar

trenggalek maju sejahtera
Kirab Pusaka Hari Jadi Ke-831 Trenggalek, Mas Ipin Bagikan Hasil Bumi untuk Tolak Bala

Kirab Pusaka Hari Jadi Ke-831 Trenggalek, Mas Ipin Bagikan Hasil Bumi untuk Tolak Bala

trenggalek maju sejahtera
Baznas Trenggalek Sabet Nominasi Pengelolaan SDM Terbaik di Baznas Awards 2025

Baznas Trenggalek Sabet Nominasi Pengelolaan SDM Terbaik di Baznas Awards 2025

trenggalek maju sejahtera
Permudah Mobilitas Masyarakat, Pemkab Trenggalek Uji Coba Mobility Hub

Permudah Mobilitas Masyarakat, Pemkab Trenggalek Uji Coba Mobility Hub

trenggalek maju sejahtera
Perkuat Identitas Kabupaten Trenggalek, Mas Ipin Luncurkan “TGX Southern Paradise”

Perkuat Identitas Kabupaten Trenggalek, Mas Ipin Luncurkan “TGX Southern Paradise”

trenggalek maju sejahtera
Dalam 3 Tahun, TP-PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Perkawinan Anak Jadi 2,1 Persen

Dalam 3 Tahun, TP-PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Perkawinan Anak Jadi 2,1 Persen

trenggalek maju sejahtera
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

trenggalek maju sejahtera
Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

trenggalek maju sejahtera
Blusukan Ke Rumah Warga Miskin Ekstrem, Ketua TP-PKK Trenggalek: Harus Jemput Bola Cek Keadaan Masyarakat

Blusukan Ke Rumah Warga Miskin Ekstrem, Ketua TP-PKK Trenggalek: Harus Jemput Bola Cek Keadaan Masyarakat

trenggalek maju sejahtera
Ketua TP-PKK Trenggalek Novita Hardini Serahkan PKH Plus kepada 213 Lansia

Ketua TP-PKK Trenggalek Novita Hardini Serahkan PKH Plus kepada 213 Lansia

trenggalek maju sejahtera
Mas Bupati Ipin Berencana Jadikan Tradisi Kupatan sebagai Agenda Kalender Wisata

Mas Bupati Ipin Berencana Jadikan Tradisi Kupatan sebagai Agenda Kalender Wisata

trenggalek maju sejahtera
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com