KOMPAS.com - Industri jasa keuangan merupakan instrumen yang sangat penting dalam rangka percepatan perekonomian masyarakat, khususnya di daerah.
Peran perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat membantu cepatnya perputaran ekonomi, dengan demikian daya beli masyarakat akan meningkat.
“Tetapi sebaliknya, jika industri jasa keuangan sulit mendistribusikan pembiayaan kepada masyarakat, maka daya beli masyarakat akan menurun,” kata Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum di pendopo lama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (31/10/17).
Uu menyampaikan pendapatnya saat mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan di Daerah (TPAKD) dan menandatangani komitmen bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Kabupaten Tasikmalaya.
Baca: Miskin, 3 keluarga dalam 1 Rumah Panggung di Tasik Makan Kulit Singkong
Sebagai organisasi yang baru dikukuhkan, Bupati berharap TPKAD mampu mendorong dan melakukan terobosan-terobosan, agar kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan dari jasa industri keuangan dapat terpenuhi.
Berbagai terobosan dapat dilakukan, masyarakat sangat membutuhkan kucuran kredit untuk permodalan usaha. TPKAD, kata Uu, dapat menjadi solusi jika bergerak agresif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai setelah dikukuhkan tidak ada pergerakan, lebih baik mengundurkan diri saja,“ ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat menunggu kerja TPKAD sehingga masyarakat yang bergerak pada sektor usaha kecil menengah dapat terbantu.
Baca: OJK Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo
“Tugas pemerintah adalah menyejahterakan masyarakatnya, peran TPKAD dapat membantu tugas pemerintah tersebut dalam membantu peningkatan perekonomian masyarakat,“ katanya.
Kepala OJK Regional II Provinsi Jawa Barat Sarwono mengatakan, TPKAD Kabupaten Tasikmalaya yang telah dikukuhkan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka mengatasi permasalahan akses keuangan.
Ia menegaskan, OJK mengawasi jasa keuangan agar kinerjanya sehat dan industrinya baik. Dengan demikian, OJK dapat mengatasi masalah keuangan dan industri keuangan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian. Selain itu, OJK menyediakan akses keuangan daerah dalam pengertian masyarakat supaya dapat memiliki akses untuk mendapatkan akses keuangan.
“TPKAD adalah salah satu solusi untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses keuangan karena keterbatasan pemahaman mereka terhadap industri jasa keuangan,” jelas Sarwono.
Menurut dia, TPKAD merupakan lembaga milik bersama. Semua pihak yang ada di dalamnya harus dapat mengatasi kendala yang inisiasinya tidak hanya dari OJK saja.
“TPKAD adalah sebuah kolaborasi, agar industri jasa keuangan dapat membiayai semua sektor ekonomi yang perlu dibiayai di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya industri kreatif yang saat ini sedang berkembang. Segera bikin program kerja agar aksesrasi perekonomian bisa terwujud, “ katanya.
Kepala OJK Tasikmalaya Asep Riswandi menjelaskan, Satgas Waspada Investasi dibentuk untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan antisipasi lebih awal terhadap penawaran investasi yang diduga illegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
OJK membentuk tim kerja SWI yang beranggotakan OJK Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya.
“OJK bersama pihak terkait memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari praktek investasi illegal,” katanya.
Satgas merupakan wadah koordinasi untuk melakukan upaya pencegahan, penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan pengelolaan investasi.
Adapun tugas pokok SWI yaitu mendata kasus-kasus dugaan investasi illegal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan menganalisis serta menidentifikasi kasus-kasus investasi illegal untuk menghambat dan menghentikan praktek investasi illegal yang merugikan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ,Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tasikmalaya,Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, dan Kepala OJK Regional II Provinsi Jawa Barat.