KOMPAS.com - Rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan pada 2023 mencapai produktivitas tinggi. Pencapaian ini pun, diapresiasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin.
“Kami berharap capaian selama 2023, dapat dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya lewat kinerja yang cepat, tepat, transparan dan terukur,” kata Hassanudin saat menghadiri Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Lotus Ballroom Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Kamis (7/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Panusunan Harahap menyampaikan, terdapat 2.970 penanganan perkara secara umum di Pengadilan Tinggi Medan pada 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 2.698 perkara yang masuk pada 2023 serta 272 perkara pada 2022.
“Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 2.771 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara 93,3 persen dan putusan perkara tersebut 100 persen tepat waktu," ujar Panusunan dalam siaran persnya, Kamis.
Dia mengatakan, untuk kinerja penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan memiliki 71.924 beban perkara selama 2023. Rinciannya, 68.913 perkara yang masuk pada 2023 dan 3.011 sisa perkara pada 2022.
Baca juga: Sajikan Data Terintegrasi dan Berkualitas, Pemprov Sumut Luncurkan Portal SADA INA
Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara, sehingga sisa perkara pada 2023 sebanyak 4.063 perkara.
Maka dari itu, rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35 persen.
Panusunan Harahap menyampaikan, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan telah melaksanakan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).
Total sudah ada 4.371 akun pengguna terdaftar (advokat) dan ada 10.825 jumlah pengguna lain (nonadvokat) yang memanfaatkan e-Court.
“Tak hanya itu, persidangan online (E-Litigation) juga telah diimplementasikan pada seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 37 persen perkara terdaftar telah dilaksanakan melalui persidangan online,” ujar Panusunan.
Baca juga: Pemprov Sumut Tekankan Pentingnya Layanan Informasi Publik Berbasis Digital
Usai menjalani sidang, Pj Gubernur Hassanudin didampingi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap memberikan penghargaan kepada pemenang "Potret Inovasi Pelayanan Publik”.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Hasanudin menyampaikan, pentingnya melakukan evaluasi, mengkaji ulang rekam jejak, dan prestasi institusi.
"Saya berharap aparat tetap memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta ketaatan dalam penanganan perkara, sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan bagi para pencari keadilan," kata Hasanudin.
Hasanudin juga menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat Sumut harus terus mendukung segala upaya penegakan hukum di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri di bawahnya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin
Sebagai informasi, pemenang Potret Inovasi Pelayanan Publik secara berturut-turut adalah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagai juara pertama, Pengadilan Tinggi Medan (juara kedua), Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (juara ketiga), Pengadilan Negeri Simalungun (juara keempat), dan Pengadilan Negeri Kisaran (juara kelima).