KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mengatakan, salah satu hak masyarakat adalah memperoleh informasi dengan baik.
“Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang (UU),” ujar Ilyas melalui keterangan persnya, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan itu dalam acara bimbingan teknis (bimtek) bertema “Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat” di Hotel JW Marriott Medan, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Kamis (5/10/2023).
Untuk itu, Ilyas mengatakan, sudah saatnya bagi pejabat terkait memberikan pelayanan informasi dengan berbasis digital.
“Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna,” ujarnya.
Baca juga: Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah
Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Hal itu seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh karenanya, layanan informasi publik yang diberikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus prima dan berorientasi pada pelayanan publik.
Layanan informasi publik juga harus memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: DPRA Surati Mendagri, Minta 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumut Kembali ke Aceh
Ilya mengatakan, semua lembaga publik pemerintah daerah (pemda) di Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik.
Menurutnya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.
“Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif,” katanya mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hasanudin.
Ilyas menjelaskan, aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet.
Aplikasi juga akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
Baca juga: Gowes Bareng OPD dan Komunitas Sepeda, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Sapa Masyarakat
“Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2022, dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik.
Namun, Ilyas menilai, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk.
“Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kami lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo Hasyim Gautama mengatakan, bimtek tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik.
Baca juga: Hari Pertama Pimpin Sumut, Hasanuddin Dorong OPD hingga ASN Gerak Cepat Tingkatkan Kinerja
“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi,” katanya.
Dia menyebutkan, Indonesia sudah menjamin layanan publik sesuai Pasal 28 huruf f Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yakni setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengembangkan pribadi, dan lingkungan sosialnya.
“Indonesia menjamin hak mendapatkan informasi. Namun, yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” katanya di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.
Hasyim mengatakan, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik.
Badan pelayanan publik wajib memberikan informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap informasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.
“Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008,” katanya.
Baca juga: Pemprov Sumut Akan Panggil Oknum Satpol PP yang Halangi Wartawan Liputan
Hasyim menyebutkan, pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik sehingga harus menggunakan aplikasi.
“Dengan banyaknya aplikasi di era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27.000 lebih aplikasi yang dikembangkan pemerintah dan sejumlah lembaga. Aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih,” ujarnya.