KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) Wilayah Semarang Raya, di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (28/3/2026).
Penandatanganan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Pemkot Semarang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Penandatangan tersebut menjadi penanda bahwa pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di wilayah Semarang Raya mulai dijalankan secara terstruktur.
Tidak hanya itu, penandatanganan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut PSEL di wilayah lain di Jateng sebagai upaya percepatan penanganan sampah secara regional.
Dalam kerja sama tersebut, para pihak menyepakati arah kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui pembangunan PSEL sebagai solusi atas peningkatan timbulan sampah yang belum dapat tertangani optimal dengan sistem eksisting.
Baca juga: DLH Semarang Minta Maaf, Tumpahan Sampah di Jalan Sultan Agung Cepat Dibersihkan
Pendekatan ini diarahkan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai nilai tambah.
Kesepakatan ini juga menetapkan skema kolaborasi lintas daerah, yang membuat Pemprov Jateng berperan dalam koordinasi dan pengawasan.
Sementara itu, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis, seperti penanganan sampah, penyediaan sarana prasarana, serta pemenuhan pasokan sampah sebagai bahan baku PSEL.
Melalui Perjanjian Kerja Sama, pengaturan tersebut diturunkan ke dalam langkah operasional yang mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan PSEL, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga operasional dan pemeliharaan, termasuk pengelolaan risiko, penguatan kelembagaan, serta pengalokasian anggaran.
Bagi Kota Semarang, langkah ini bukan sekadar proses administratif, tetapi jawaban atas kebutuhan pengelolaan sampah di kota dengan timbulan harian yang besar.
Melalui kerja sama regional bersama Pemprov Jateng dan Pemkab Kendal, sistem pengolahan sampah diarahkan lebih modern, terintegrasi, dan memberi dampak jangka panjang bagi lingkungan.
Baca juga: Tanah Bergerak di Jangli Semarang, Wali Kota Agustina Rencanakan Relokasi Warga
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan bahwa Pemkot Semarang telah menyiapkan langkah paralel selama masa pembangunan yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun.
Selain memastikan kesiapan teknis, kata dia, Pemkot Semarang juga tetap menggerakkan pengurangan sampah dari sumbernya.
“Masyarakat Kota Semarang menunggu pembangunan PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari sesuai perjanjian," ujar Agustina.
Sambil menunggu proses pembangunan, Agustina menyatakan, pihaknya akan menguatkan gerakan Semarang Wegah Nyampah dan memperbanyak bank sampah agar pengurangan sampah dari hulu tetap berjalan.
Menurutnya, pendekatan ini penting agar pengelolaan sampah berjalan seimbang antara kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat.
Kerja sama ini juga sejalan dengan arah pembangunan Kota Semarang melalui program “Semarang Bersih”, serta mendukung program strategis nasional pengembangan PSEL yang ditargetkan mulai beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Investigasi Kelayakan Operasional PSEL Putri Cempo Solo
Pemkot Semarang memastikan proses ini akan terus dikawal agar berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi kualitas lingkungan serta pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah fundamental dalam menjawab persoalan sampah yang telah menjadi isu nasional.
Ia menekankan bahwa kota-kota besar membutuhkan pendekatan berbasis teknologi untuk menangani volume sampah dalam skala besar.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah efektif untuk mereduksi timbulan sampah secara signifikan. Ini bagian dari upaya percepatan penanganan sampah secara nasional,” ujarnya.
Adapun Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memastikan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah di Jateng.
Baca juga: Zulhas: Proyek PSEL Dimulai Juni, Pemerintah Kejar Solusi Sampah Kota
Strategi besar ini termasuk melalui pembentukan satuan tugas percepatan penanganan sampah serta pengembangan teknologi alternatif, seperti refuse derived fuel (RDF).
Ahmad Luthfi menekankan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Jateng masih cukup besar. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menerapkan praktik open dumping yang secara regulasi telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jateng baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 24,9 persen. Secara nasional, sekitar 66 persen pengelolaan sampah masih dilakukan dengan metode open dumping.
Apabila praktik tersebut dapat diakhiri dan beralih ke sistem yang lebih terkelola, seperti sanitary landfill dan teknologi pengolahan modern, tingkat pengelolaan sampah secara nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen.
Untuk Jateng, penghentian praktik open dumping yang saat ini masih mencapai sekitar 83 persen berpotensi mendorong lonjakan tingkat pengelolaan sampah hingga mendekati 78 persen.
Oleh karena itu, penandatanganan kerja sama PSEL Semarang Raya ini menjadi titik penting peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata pengelolaan sampah berbasis teknologi di Jateng.