KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, di Tol Pemalang-Batang KM 32-B, Sabtu (25/10/2025).
Kecelakaan tunggal yang melibatkan 36 penumpang tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 32 orang lainnya mengalami luka-luka.
Para korban luka kini tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Islam Pemalang dan beberapa dirujuk ke rumah sakit di Semarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka.
Baca juga: Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Pemalang
Bagi empat korban meninggal dunia, keluarga akan mendapat bantuan senilai Rp 50 juta dari Jasa Raharja, sementara korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta per orang.
“Rp 50 juta untuk meninggal dunia itu tunai bentuknya, sedangkan Rp 20 juta adalah bantuan dalam bentuk rekomendasi pengobatan senilai itu. Nanti koordinasinya bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes),” ujar Agustina seusai memberikan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangan biaya yang mungkin timbul di luar plafon Rp 20 juta dari Jasa Raharja, agar seluruh penanganan medis bisa diselesaikan tanpa membebani korban.
“Kalau sampai Rp 20 juta ternyata masih ada pemeriksaan atau penanganan lanjutan, pemkot akan langsung tangani supaya tetap beres,” kata Agustina.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Pemkot Semarang Optimalkan Pompa dan Rekayasa Cuaca
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa beberapa korban luka ringan masih membutuhkan cek kesehatan dan pengobatan.
Apabila pengobatan tersebut tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemkot Semarang siap membantu.
Agustina menekankan, seluruh biaya pengobatan korban akan digratiskan, termasuk jika ada kebutuhan obat atau penanganan khusus di rumah sakit.
“Kuotanya Rp 20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinkes langsung ambil alih. Harus gratis,” tegasnya.
Baca juga: Dinkes DKI Minta Warga Rutin Bersihkan Rumah untuk Cegah Mikroplastik
Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga mengingatkan agar penyelenggara transportasi lebih berhati-hati dalam memastikan kelayakan kendaraan, khususnya bus yang akan digunakan warga.
“Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan,” ucapnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang Manggala Aji Mukti mengatakan bahwa penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris para korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk korban meninggal dunia, sudah kita sampaikan santunannya kepada empat ahli waris. Masing-masing mendapat hak sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Sementara itu, mekanisme pembayaran perawatan bagi korban luka ringan akan dilakukan melalui surat garansi kepada rumah sakit yang merawat korban.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Pemalang Membawa Rombongan Wisata Asal Semarang
"Kami memberikan jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit tempat mereka dirawat. Jadi, nanti rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja sesuai biaya riil," kata Manggala.
Ia menuturkan bahwa Jasa Raharja memberikan pembayaran langsung kepada pihak rumah sakit, bukan kepada korban. Misalnya, biaya perawatan mencapai Rp 15 juta, maka rumah sakit akan menagihkan sesuai jumlah tersebut kepada Jasa Raharja.