KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jatibarang bukan proyek mangkrak, melainkan telah rampung masa operasionalnya.
Setelah perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) berakhir, aset PLTSa kini dikembalikan kepada Pemkot untuk dimanfaatkan kembali sebagai zona buang baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjelaskan, PLTSa Jatibarang merupakan hasil kerja sama antar-pemerintah (G to G) antara Pemerintah Denmark dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kota Semarang menjadi salah satu penerima manfaat sejak 2018 melalui teknologi pengolahan sampah yang memanfaatkan gas metana dari timbunan sampah untuk menghasilkan listrik.
Pemerintah Denmark melalui Danish International Development Agency (DANIDA) melaksanakan program Environmental Support Programme 3 (ESP-3) pada 2018–2019.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, 9 Ruas Jalan di Semarang Masih Tergenang Air pada Rabu Pagi Ini
Dalam program itu, Denmark memberikan bantuan kepada KLHK yang diteruskan kepada Pemkot Semarang berupa proyek PLTSa Jatibarang, mencakup studi kelayakan, desain teknis, konstruksi, hingga tes commissioning.
Pemkot Semarang kemudian menugaskan PT BPS untuk mengoperasikan PLTSa tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 69 Tahun 2018. PT BPS pun menjalin kerja sama jual beli tenaga listrik dengan PLN.
“Pada saat tes commissioning, kapasitas listrik yang dihasilkan hanya sekitar 200 kilowatt-hour (kWh), jauh di bawah kapasitas mesin terpasang 800 kWh. Bahkan, seiring waktu menurun hingga sekitar 60 kWh, sehingga PLN tidak dapat membeli listrik tersebut karena tidak memenuhi standar kapasitas,” ujar Agustina.
Penurunan kapasitas ini disebabkan oleh berkurangnya produksi gas metana akibat proses alami penguraian sampah organik. Setelah dilakukan evaluasi teknis dan finansial, termasuk pengecekan mesin oleh PT Indonesia Power, diketahui biaya perbaikan mesin PLTSa hampir mencapai Rp 2 miliar—lebih besar dari nilai hibah awal yang diterima.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkot Semarang memutuskan menghentikan operasional PLTSa dan menyelesaikan seluruh kewajiban perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.
Baca juga: Harga Token Listrik PLN 21-26 Oktober 2025, Beli Rp 50.000 dapat Berapa kWh?
Keputusan itu diperkuat melalui Surat PLN UID Jateng dan DIY Nomor 13764/KIT.10.01/F03000000/2024 tertanggal 17 Desember 2024, serta Perwal Nomor 29 Tahun 2025 yang mencabut perwal sebelumnya.
“Jadi statusnya bukan mangkrak. Perjanjian jual beli listrik sudah selesai, penugasan ke PT BPS juga sudah dicabut, dan aset PLTSa berupa lahan dikembalikan kepada Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dimanfaatkan sebagai zona buang baru di area TPA Jatibarang,” tegas Agustina.
DLH kini tengah menyiapkan penataan ulang area TPA Jatibarang sejalan dengan kebijakan nasional penghentian open dumping pada 2026.
Zona eks-PLTSa sedang dibuka dan ditata ulang menjadi area sanitary landfill dengan sistem urugan tanah untuk memperbaiki tata kelola TPA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Geomembran di lokasi PLTSa yang dulu digunakan untuk menampung gas kini sudah dibuka sesuai izin Wali Kota, dan area itu sedang dipersiapkan menjadi zona buang baru. Akhir tahun ini seluruh zona TPA ditargetkan selesai diurug (dipendam) tanah sebagai bagian dari transformasi menuju sanitary landfill,” kata Agustina.
Baca juga: Prabowo Targetkan Pembangunan PLTSa di 34 Kota dalam 2 Tahun Mendatang
Pemkot Semarang memastikan bahwa meski PLTSa Jatibarang telah berhenti beroperasi, komitmen terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan tetap berjalan.
Pemkot Semarang juga tengah menyiapkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan teknologi berbeda dari PLTSa sebelumnya.
“Jadi bukan proyek mangkrak. Aktivitasnya sudah selesai dan seluruh perjanjiannya dituntaskan. Asetnya kini kembali menjadi milik Pemkot Semarang dan difungsikan untuk mendukung operasional TPA,” pungkas Agustina.