Bukan Mangkrak, PLTSa Jatibarang Selesai Masa Operasional: Aset Dikembalikan ke Pemkot Semarang untuk Zona Buang

Kompas.com - 22/10/2025, 08:05 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jatibarang bukan proyek mangkrak, melainkan telah rampung masa operasionalnya.

Setelah perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) berakhir, aset PLTSa kini dikembalikan kepada Pemkot untuk dimanfaatkan kembali sebagai zona buang baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjelaskan, PLTSa Jatibarang merupakan hasil kerja sama antar-pemerintah (G to G) antara Pemerintah Denmark dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kota Semarang menjadi salah satu penerima manfaat sejak 2018 melalui teknologi pengolahan sampah yang memanfaatkan gas metana dari timbunan sampah untuk menghasilkan listrik.

Pemerintah Denmark melalui Danish International Development Agency (DANIDA) melaksanakan program Environmental Support Programme 3 (ESP-3) pada 2018–2019.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, 9 Ruas Jalan di Semarang Masih Tergenang Air pada Rabu Pagi Ini

Dalam program itu, Denmark memberikan bantuan kepada KLHK yang diteruskan kepada Pemkot Semarang berupa proyek PLTSa Jatibarang, mencakup studi kelayakan, desain teknis, konstruksi, hingga tes commissioning.

Pemkot Semarang kemudian menugaskan PT BPS untuk mengoperasikan PLTSa tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 69 Tahun 2018. PT BPS pun menjalin kerja sama jual beli tenaga listrik dengan PLN.

“Pada saat tes commissioning, kapasitas listrik yang dihasilkan hanya sekitar 200 kilowatt-hour (kWh), jauh di bawah kapasitas mesin terpasang 800 kWh. Bahkan, seiring waktu menurun hingga sekitar 60 kWh, sehingga PLN tidak dapat membeli listrik tersebut karena tidak memenuhi standar kapasitas,” ujar Agustina.

Penurunan kapasitas ini disebabkan oleh berkurangnya produksi gas metana akibat proses alami penguraian sampah organik. Setelah dilakukan evaluasi teknis dan finansial, termasuk pengecekan mesin oleh PT Indonesia Power, diketahui biaya perbaikan mesin PLTSa hampir mencapai Rp 2 miliar—lebih besar dari nilai hibah awal yang diterima.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkot Semarang memutuskan menghentikan operasional PLTSa dan menyelesaikan seluruh kewajiban perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.

Baca juga: Harga Token Listrik PLN 21-26 Oktober 2025, Beli Rp 50.000 dapat Berapa kWh?

Keputusan itu diperkuat melalui Surat PLN UID Jateng dan DIY Nomor 13764/KIT.10.01/F03000000/2024 tertanggal 17 Desember 2024, serta Perwal Nomor 29 Tahun 2025 yang mencabut perwal sebelumnya.

“Jadi statusnya bukan mangkrak. Perjanjian jual beli listrik sudah selesai, penugasan ke PT BPS juga sudah dicabut, dan aset PLTSa berupa lahan dikembalikan kepada Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dimanfaatkan sebagai zona buang baru di area TPA Jatibarang,” tegas Agustina.

DLH kini tengah menyiapkan penataan ulang area TPA Jatibarang sejalan dengan kebijakan nasional penghentian open dumping pada 2026.

Zona eks-PLTSa sedang dibuka dan ditata ulang menjadi area sanitary landfill dengan sistem urugan tanah untuk memperbaiki tata kelola TPA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Geomembran di lokasi PLTSa yang dulu digunakan untuk menampung gas kini sudah dibuka sesuai izin Wali Kota, dan area itu sedang dipersiapkan menjadi zona buang baru. Akhir tahun ini seluruh zona TPA ditargetkan selesai diurug (dipendam) tanah sebagai bagian dari transformasi menuju sanitary landfill,” kata Agustina.

Baca juga: Prabowo Targetkan Pembangunan PLTSa di 34 Kota dalam 2 Tahun Mendatang

Pemkot Semarang memastikan bahwa meski PLTSa Jatibarang telah berhenti beroperasi, komitmen terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan tetap berjalan.

Pemkot Semarang juga tengah menyiapkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan teknologi berbeda dari PLTSa sebelumnya.

“Jadi bukan proyek mangkrak. Aktivitasnya sudah selesai dan seluruh perjanjiannya dituntaskan. Asetnya kini kembali menjadi milik Pemkot Semarang dan difungsikan untuk mendukung operasional TPA,” pungkas Agustina.

Terkini Lainnya
Percepat Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Lakukan Peremajaan Pompa dan Kolam Retensi

Percepat Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Lakukan Peremajaan Pompa dan Kolam Retensi

Semarang
Pijar Semar, Wujud Komitmen Pemkot Semarang Lindungi Pekerja Rentan

Pijar Semar, Wujud Komitmen Pemkot Semarang Lindungi Pekerja Rentan

Semarang
Kurangi Pencemaran Udara, Wali Kota Agustina Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang

Kurangi Pencemaran Udara, Wali Kota Agustina Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang

Semarang
Pemkot Semarang Dukung Pelatihan Dewan Hakim Jelang MTQ Kota Semarang 2025

Pemkot Semarang Dukung Pelatihan Dewan Hakim Jelang MTQ Kota Semarang 2025

Semarang
Banjir Rugikan Ratusan Miliar Rupiah, Pemkot Semarang Tambah Pompa Kapasitas 1.000 Liter per Detik

Banjir Rugikan Ratusan Miliar Rupiah, Pemkot Semarang Tambah Pompa Kapasitas 1.000 Liter per Detik

Semarang
Pemkot Semarang Gelar Festival Wayang Semesta Volume 1, Jaga Tradisi dan Gerakkan UMKM

Pemkot Semarang Gelar Festival Wayang Semesta Volume 1, Jaga Tradisi dan Gerakkan UMKM

Semarang
Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta

Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta

Semarang
Tangani Banjir, Walkot Semarang Fokus pada Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga

Tangani Banjir, Walkot Semarang Fokus pada Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga

Semarang
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan

Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan

Semarang
Sinergi Atasi Banjir Kaligawe, Pemkot Semarang Bangun Sodetan Baru dari Hibah Tanah Unissula

Sinergi Atasi Banjir Kaligawe, Pemkot Semarang Bangun Sodetan Baru dari Hibah Tanah Unissula

Semarang
Tanggap Darurat Banjir, Pemkot Semarang Dirikan Dapur Umum di Tiga Kecamatan

Tanggap Darurat Banjir, Pemkot Semarang Dirikan Dapur Umum di Tiga Kecamatan

Semarang
Walkot Semarang Tanggung Pendidikan Anak Korban Rumah Roboh di Kauman

Walkot Semarang Tanggung Pendidikan Anak Korban Rumah Roboh di Kauman

Semarang
Ratusan Peserta Ikuti Sarasehan Pemuda, Wadah Konsolidasi dan Kolaborasi Anak Muda Kota Semarang

Ratusan Peserta Ikuti Sarasehan Pemuda, Wadah Konsolidasi dan Kolaborasi Anak Muda Kota Semarang

Semarang
Rakor Penanganan Banjir, Walkot Agustina Dorong Peningkatan Kapasitas Pompa dan Percepatan Pengerukan

Rakor Penanganan Banjir, Walkot Agustina Dorong Peningkatan Kapasitas Pompa dan Percepatan Pengerukan

Semarang
Pastikan Jaringan Dipulihkan, Walkot Semarang Agustina Perintahkan Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV

Pastikan Jaringan Dipulihkan, Walkot Semarang Agustina Perintahkan Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com