Walkot Semarang Bebaskan Retribusi Ruang Publik, Warga Bisa Gunakan Kantor Kecamatan dan Kelurahan Gratis

Kompas.com - 12/03/2025, 21:30 WIB
Dwi NH,
Inang Sh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik, terutama kantor kecamatan dan kelurahan.

“Pembebasan retribusi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik dengan lebih maksimal,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (12/3/2025).

Agustina menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mempermudah masyarakat yang ingin menggelar berbagai kegiatan positif.

“Pengecualiannya adalah aula khusus untuk pernikahan, ini berbeda. Namun, jika yang digunakan adalah ruang kerja di kantor kelurahan atau kecamatan, masyarakat tidak usah membayar,” tambahnya dalam acara di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Makassar Terapkan Retribusi Sampah Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

Kebijakan pembebasan retribusi merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya Semarang Inklusif.

Agustina mengungkapkan, dirinya menerima berbagai aduan dari masyarakat yang ingin menggunakan ruangan di kecamatan, tetapi dikenakan biaya.

“Maka, saya meminta Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang untuk segera menyiapkan revisi peraturan wali kota (Perwal) guna membebaskan retribusi bagi masyarakat yang menggunakan ruang publik di kantor kecamatan dan kelurahan," ucapnya.

Regulasi terkait pembebasan retribusi tengah diproses

Menanggapi amanat Agustina, Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 60 Perwal Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Petinggi Anak Usaha Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Saat ini, kata dia, administrasi untuk merevisi aturan tersebut tengah diproses.

“Nanti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan menyusun memo dan konsep surat edaran untuk organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan, mengenai pembebasan retribusi bagi ruang publik yang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” terangnya.

Meski demikian, Khadhik menegaskan, tidak semua ruang publik milik Pemkot Semarang akan dibebaskan dari retribusi.

Kebijakan tersebut hanya berlaku di kantor kecamatan dan kelurahan serta untuk kegiatan nonkomersial.

Baca juga: Ramai soal Indonesia Airlines, Penerbangan Komersial dengan Layanan Premium Apakah Masuk Akal?

“Kalau kegiatan bersifat komersial, tetap dikenakan retribusi. Namun, untuk kegiatan kemasyarakatan, seperti pengajian atau pertemuan yang mendukung program pemerintah, misalnya terkait pemilahan sampah dan sebagainya, ya, gratis,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Cairkan Rp 25 Juta per RT untuk HUT RI ke-80

Pemkot Semarang Cairkan Rp 25 Juta per RT untuk HUT RI ke-80

Semarang
Lewat Pakta Integritas, Walkot Semarang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Lewat Pakta Integritas, Walkot Semarang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Semarang
Denok dan Kenang Semarang 2025 Sudah Dinobatkan, Agustina Minta Mereka Jadi Duta Pembangunan

Denok dan Kenang Semarang 2025 Sudah Dinobatkan, Agustina Minta Mereka Jadi Duta Pembangunan

Semarang
Targetkan Bangun 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Harus Dirancang sesuai Kebutuhan Riil Warga Semarang

Targetkan Bangun 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Harus Dirancang sesuai Kebutuhan Riil Warga Semarang

Semarang
Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD, Wali kota Semarang Agustina Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari

Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD, Wali kota Semarang Agustina Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari

Semarang
Karnaval Paskah 2025 Kota Semarang, Masyarakat Sambut dengan Damai dan Gembira

Karnaval Paskah 2025 Kota Semarang, Masyarakat Sambut dengan Damai dan Gembira

Semarang
Kabar Gembira, Pemkot Semarang Sediakan Layanan Cepat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kabar Gembira, Pemkot Semarang Sediakan Layanan Cepat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Semarang
10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

Semarang
Sejumlah Titik di Kota Semarang Tergenang Air, Walkot Agustina Turun Langsung Periksa Keadaan

Sejumlah Titik di Kota Semarang Tergenang Air, Walkot Agustina Turun Langsung Periksa Keadaan

Semarang
Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Semarang
Agar Efisien dan Transparan, Pendaftaran SPMB TK hingga SMP Negeri Dibuka secara Online

Agar Efisien dan Transparan, Pendaftaran SPMB TK hingga SMP Negeri Dibuka secara Online

Semarang
Kota Semarang Bakal Gelar Karnaval Paskah 2025, Simbol Kerukunan Umat Beragama 

Kota Semarang Bakal Gelar Karnaval Paskah 2025, Simbol Kerukunan Umat Beragama 

Semarang
Walkot Agustina Ingin Kota Semarang Jadi Juara Umum Popda Jateng 2025

Walkot Agustina Ingin Kota Semarang Jadi Juara Umum Popda Jateng 2025

Semarang
Respons Keluhan Warga, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

Respons Keluhan Warga, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

Semarang
Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Nanjing, Pemkot Semarang Buka Peluang Pertukaran Pelajar

Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Nanjing, Pemkot Semarang Buka Peluang Pertukaran Pelajar

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke