KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan tiga opsi untuk mencegah terulangnya kecelakaan di Jalan Profesor Hamka atau kawasan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, berdasarkan kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, ada solusi jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Salah satu solusi jangka panjang yang diusulkan adalah pelandaian tanjakan dan turunan Silayur,” katanya saat mewakili Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam peninjauan lokasi kecelakaan, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Rombongan Siswa TK Kecelakaan di Silayur Semarang
Iswar menjelaskan bahwa pembangunan jalur pengaman sudah pernah dicanangkan oleh Pemkot Semarang.
Akan tetapi, hal tersebut dianggap kurang efisien karena hanya efektif untuk kendaraan dengan rem blong.
"Pelandaian jalan dinilai lebih efektif untuk mengantisipasi kecelakaan," ujar Iswar saat mewakili Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti dalam peninjauan lokasi kecelakaan.
Baca juga: Pemkot Semarang Rampungkan Persiapan Dugderan, Wali Kota Agustina: Tradisi Ini Simbol Keberagaman
Iswar menekankan bahwa tahap perencanaan pelandaian jalan harus segera dilakukan pada 2025, dengan koordinasi bersama Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan stakeholder terkait.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menganalisis opsi antisipasi kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Untuk jangka pendek, kata dia, pemerintah memberlakukan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintasi kawasan Ngaliyan, khususnya pada jam-jam sibuk.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Semarang dan kepolisian telah ditempatkan untuk melakukan penjagaan dan patroli.
Baca juga: Wujudkan Kota Bersih, Pemkot Semarang Bakal Luncurkan Program Pilah Sampah Berbasis RT
Rambu larangan angkutan berat juga telah dipasang, melarang truk melintas pada pagi hingga sore hari, terutama pada jam padat. Kini, truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Sebelumnya, kendaraan berat dilarang melintas pada pagi dan sore hari, yaitu pukul 6.00-9.00 dan 15.00-19.00. Sekarang aturan tersebut diubah," jelas Danang.
Pemkot Semarang juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pabrik yang berada di kawasan Ngaliyan dan Mijen terkait aturan baru ini.
Baca juga: Cerita Warga Mijen Semarang Berburu Elpiji 3 Kg, Gas Langka, Datang Langsung Diserbu Ibu-ibu
Selain itu, pemerintah bersama pihak kepolisian aktif melakukan penindakan hukum terhadap truk yang melanggar ketentuan.
Untuk solusi jangka menengah, Pemkot Semarang telah menyiapkan jalur penyelamat, yang hanya berlaku untuk arah turunan.
Namun, banyak kejadian yang melibatkan truk yang tidak kuat menanjak, sehingga risiko kecelakaan tetap ada.
"Solusi jangka panjangnya adalah pelandaian. Ini bisa menjadi solusi (efektif), baik untuk jalur yang naik maupun turun," tutur Danang.
Baca juga: Minibus Bawa 21 Siswa TK Terguling Dua Kali Usai Ditabrak Truk di Silayur Semarang
Danang menegaskan, analisis opsi-opsi tersebut telah disampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada November 2024 untuk ditindaklanjuti melalui kajian di lapangan.
Kawasan Silayur memang diketahui rawan kecelakaan. Baru-baru ini, terjadi insiden melibatkan minibus L300 yang membawa belasan anak TK dan terlibat tabrakan dengan truk pada Rabu (26/2/2025) pagi.