KOMPAS.com - Seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang memelihara hewan, maka kebutuhan perawatan hewan, baik pemberian makanan, tempat tinggal, dan perawatan kebersihan (grooming) juga semakin meningkat.
Hal yang sama juga terjadi terhadap kebutuhan pengobatan untuk hewan sakit.
Melihat kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka klinik hewan di Klinik Hewan Gayamsari dan Puskeswan Mijen.
Pembukaan klinik itu bertujuan memastikan kebutuhan pecinta hewan akan perawatan hewan kesayangannya terpenuhi melalui berbagai layanan yang tersedia.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, layanan tersebut berbiaya karena dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Meski begitu, insyaallah masih terjangkau,” ujar Walkot yang akrab disapa Mbak Ita tersebut, dalam siaran pers, Rabu (22/1/2025).
Mbak Ita mengatakan, klinik hewan tersebut memiliki 13 tenaga medis yang terdiri dari delapan dokter hewan dan lima paramedis yang berkompeten dan berpengalaman.
“Semoga layanan ini bisa membantu masyarakat untuk merawat anak bulu (anabul) kesayangannya,” tandasnya.
Adapun masyarakat bisa mendapatkan empat layanan di Klinik Hewan Gayamsari dan Puskeswan Mijen.
Pertama, konsultasi dan pemeriksaan hewan kesayangan, meliputi pemeriksaan keadaan umum fisik, pengobatan melalui injeksi dan konsultasi pemeliharaan serta kesehatan hewan kesayangan.
Kedua, pemeriksaan ultrasonografi (USG), yaitu pemeriksaan kebuntingan pada hewan kesayangan menggunakan ultrasonografi.
Baca juga: Sambut Imlek 2025, Pemkot Semarang Hiasi Kota dengan Ratusan Lampion
Ketiga, vaksinasi hewan kesayangan, antara lain vaksinasi rabies untuk anjing dan kucing serta vaksin tiga penyakit untuk kucing dan vaksin anjing.
Keempat, tindakan steril kucing, meliputi tindakan kastrasi pada kucing jantan dan tindakan ovariohisterektomi pada kucing betina.
Masyarakat yang ingin memeriksakan hewan kesayangannya dapat mendaftar melalui tautan sikewan.dispertan.semarangkota.go.id atau bisa datang langsung ke Klinik Hewan Gayamsari atau Puskeswan Mijen.
Jam operasional Klinik Hewan Gayamsari dan Puskeswan Mijen, yaitu Senin–Kamis pukul 08.00-15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), khusus Jumat pukul 08.00-11.30 WIB.
Masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan informasi layanan melalui Whatsapp Klinik Hewan (pada jam kerja) di nomor 08886867434.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Resmikan Embung Geomembran
“Monggo Bapak/Ibu, masyarakat yang mau memeriksakan hewan peliharaannya bisa langsung datang ke Klinik Hewan Gayamsari atau Puskeswan Mijen,” ujar Mbak Ita.