KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan roda pemerintahan Kota Semarang terus berjalan normal.
Hal tersebut dikatakan Mbak Ita menyudul Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang melakukan tindakan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Walkot yang akrab disapa Mbak Ita tersebut memastikan, pihaknya menjalankan kegiatan sebagai walkot sesuai prosedur karena dia masih berada di pemerintahan hingga saat ini.
“Ya, pada saat ada kegiatan di pemkot, saya ada di kantor. Cuma memang ada di atas dan alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan,” ujarnya.
Dia mengatakan itu usai mengikuti kegiatan rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
Mbak Ita juga memastikan akan kooperatif terkait kegiatan KPK.
“Terkait dengan Pemkot Semarang, bisa juga berjalan. Saya ada di sini, tidak ke mana-mana. Alhamdulillah, sehat,” ucapnya dalam siaran pers.
Baca juga: Mbak Ita Muncul Usai 5 Hari Menghilang, Mengaku Bakal Ikuti Prosedur KPK
Adapun rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Mbak Ita juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024 bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Semarang.
Struktur perubahan anggaran APBD Pemkot Semarang Tahun 2024 sebesar Rp 5,7 triliun dengan belanja Rp 5,9 triliun. Lalu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 288 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 67 miliar.
"Ada Defisit di APBD sebesar Rp 221 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto,” kata Mbak Ita.
Baca juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, PDI-P Semarang: Muncul Spekulasi Mbak Ita Dikerjain
Pergeseran anggaran itu terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang, seperti di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.
Disdik Kota Semarang menggunakan anggaran lain untuk kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah dasar.
Anggaran lainnya untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, seperti penyediaan dan perbaikan prasarana serta sarana dan utilitas umum di perumahan guna menunjang Fungsi Hunian.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, yaitu peningkatan dan kapasitas kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Mbak Ita berharap, penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD itu dapat membuat Pemkot bersama DPRD Kota Semarang menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2024.
Baca juga: Raih Penghargaan dari PBB, Mbak Ita Ungkap Kunci Sukses Entaskan Stunting di Kota Semarang
"Saya berharap sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada beberapa bulan ke depan sudah rampung," ungkapnya.