KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) 2023.
Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima LHP LKPD tersebut di Kantor BPK Perwakilan Jateng, Semarang, Senin (20/5/2024).
"Alhamdulillah, kami menerima LHP LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan kedelapan kalinya Pemkot Semarang mendapatkan predikat WTP," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (21/5/2024).
Raihan WTP itu dimulai sejak 2016, setahun setelah Walkot dan Wakil Walkot Semarang dilantik.
Baca juga: Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda
Hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Mbak Ita, Pemkot Semarang terus mempertahankan Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng.
"Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira dari tim BPK sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik," paparnya.
Mbak Ita mengatakan, jajaran Pemkot Semarang akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada.
Menurutnya, banyak dinamika untuk proses pembuatan LKPD di Kota Semarang.
“Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tegas Mbak Ita.
Baca juga: Konsolidasi Tiga Pilar Jelang Pilkada, Mbak Ita Sebut Pemkot Semarang Siap Jaga Kamtibmas
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jateng Hari Wiwoho mengatakan, tugas BPK sudah tertuang dalam Pasal 23E Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dengan bebas dan mandiri.
"Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja," ujarnya.
Hari mengatakan, pemeriksaan keuangan dilakukan secara mandatori rutin setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.
"Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan,” katanya.
Dia mengatakan, opini yang ditetapkan atau diberikan secara objektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Baca juga: Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis
Kriteria terkait Opini WTP, kata Hari, yang pertama adalah penyajian laporan sesuai dengan standar akreditasi pemerintah.
Kedua, kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, atau sudah terealisasi patuh atau belum.
Ketiga, berkaitan dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.
"Selengkap apa, se-informatif apa laporannya, terkait dengan keandalan sistem keuangan," imbuh dia.
Hari mengatakan, dengan proses pemeriksaan sesuai ketentuan tersebut, Pemkot Semarang menerima Opini WTP atas LHP LKPD 2023.
Baca juga: Di Hadapan DPRD, Mbak Ita Paparkan Sejumlah Prestasi Pemkot Semarang Sepanjang 2023