KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meresmikan Layanan One Hour Nakes (L1ON) pada rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ( HUT) ke-477 Kota Semarang di Ballroom Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro (RSWN), Semarang, Senin (6/5/2024).
Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu mengungkapkan, program L1ON ini diresmikan sebagai upaya mempercepat pelayanan perizinan untuk tenaga kesehatan (nakes) dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga tujuh hari, kini dapat diproses dalam waktu satu jam.
"Dalam rangkaian HUT Kota Semarang ini ada kolaborasi luar biasa antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, dan RSWN. Sinergitas ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Semarang," tutur Mbak Ita melalui siaran persnya, Senin.
Menurut Mbak Ita, layanan satu jam perizinan nakes ini merupakan suatu program yang luar biasa dan dapat menjadi lompatan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mendukung nakes.
Baca juga: Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk
"Ini menjadi satu apresiasi kepada nakes, sekaligus contoh baik pelayanan kepada publik bisa lebih cepat dan dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Mbak Ita turut memberikan bantuan corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk pemberian gerobak kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang dan menyampaikan apresiasi kepada DKK Semarang, RSWN, dan DPMPTSP atas kegiatan donor darah yang digelar bersama-sama.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Semarang Diah Supartiningtias menyampaikan, program L1ON ini merupakan hadiah HUT Kota Semarang untuk masyarakatnya.
"DPMPTSP kan selama ini yang memproses perizinan, termasuk untuk nakes. Kami mempunyai gagasan ide, untuk mempercepat layanan perizinan nakes menjadi satu jam," ucap Diah.
Baca juga: Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya
Ia menjelaskan, pada awalnya proses pelayanan perizinan tersebut membutuhkan waktu hingga sepuluh hari. Akan tetapi, semenjak era kepemimpinan Mbak Ita, proses tersebut dapat dipercepat menjadi tujuh hari.
"Proses perizinan Nakes tujuh hari, pakainya online semua dengan aplikasi Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu (SIIMUT). Mulai dari pendaftaran, verifikasi oleh dinas kesehatan hingga keluar rekomendasi dan legalitas dari DPMPTSP. Itu normalnya tujuh hari," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Diah, dalam rangka HUT Kota Semarang, pihaknya mempercepat pelayanan perizinan nakes khusus untuk hari ini menjadi satu jam.
"Tadi sudah di-launching oleh Bu Wali di RSWN bersamaan dengan kolaborasi antara RSWN, DKK, dan DPMPTSP. Ada banyak kegiatan seperti seminar kesehatan untuk guru, donor darah, dan pemberian gerobak untuk DMI,” ujar Diah.
Diah mengatakan, DPMPTSP telah menyiapkan kuota sebanyak 477 bagi nakes yang ingin mengurus perizinan cepat satu jam jadi. Hal tersebut dapat dilakukan lantaran segala perizinan oleh DPMPTSP telah berbasis online.
"Setiap nakes, mulai dari perawat, dokter, bidan, radiologi, hingga apoteker semuanya wajib memiliki izin praktek dimanapun dia bekerja. Hal itulah yang mendasar Pemkot Semarang mempermudah layanan perizinan,” paparnya.
Salah seorang Nakes Heru S Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang yang telah meluncurkan program L1ON tersebut. Menurutnya, program tersebut dapat menjadi motivasi bagi nakes untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan kepatuhan terhadap segala perizinan.
Heru menyebutkan, fasilitas optimal yang diberikan Pemkot Semarang ini dapat mendukung sumber daya kesehatan yang kompeten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN Akan Dibangun di Semarang
"Saya berharap, kegiatan seperti ini bisa lebih sering dilakukan. Karena dapat memberikan edukasi dan membantu para naks di Kota Semarang dalam proses penerbitan Surat Izin Praktek,” ungkap Heru.
Sebagai informasi, Layanan One Hour Nakes ini hanya berlaku satu hari pada 6 April 2024. Untuk proses pendaftaran, nakes hanya perlu melengkapi persyaratan dan melakukan proses perizinan melalui aplikasi izin.semarangkota.go.id