KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat tempat hiburan pada Jumat (29/3/2024). Penyegelan dilakukan karena pemilik usaha melanggar aturan khusus selama Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, tempat hiburan hanya boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh usaha hiburan malam untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Baca juga: Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis
Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya adalah diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, Satpol PP Kota Semarang menutup empat tempat hiburan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Tempat hiburan yang disegel terdiri dari Permata Karaoke di Jalan Medoho, Joy karaoke dan Dewi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapatkan laporan dari masyarakat. Ia memastikan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan tempat hiburan saat Ramadhan.
Baca juga: Di Hadapan DPRD, Mbak Ita Paparkan Sejumlah Prestasi Pemkot Semarang Sepanjang 2023
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” ujar Stevanus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak menyosialisasikan surat edaran tersebut secara mendadak.
"Saya sudah pesan, surat edaran sudah disosialisasikan belum? Jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," tutur Mbak Ita.