KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempersiapkan pembayaran tunjangan hari raya ( THR) dan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan Pemkot Semarang jelang Idul Fitri 1445 Hijriah (H).
Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap pembayaran THR bagi ASN ini mampu mendongkrak ekonomi di Kota Semarang.
"Kami berharap agar THR ini menjadi pengungkit atau stimulan bagi ekonomi Kota Semarang,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (25/3/2024).
THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
“Dengan pembayaran THR, nantinya ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran dan khususnya mengalir ke sejumlah usaha mikro kecil menengah ( UMKM) di Kota Semarang," ungkapnya.
Baca juga: Berhasilkan Turunkan Stunting, Pemkot Semarang Diapresiasi UNESCO
Walkot yang akrab disapa Mbak Ita itu juga berharap, THR tersebut dimanfaatkan untuk bersedekah dan beramal selama Ramadhan.
"Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan," imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih menambahkan, pembayaran THR kali ini dapat menggeliatkan ekonomi Kota Semarang.
"Harapannya lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang. Semoga, adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat," ungkapnya.
Tuning menilai, pembayaran THR sendiri telah mengikuti ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Baca juga: Pemkot Semarang Fokus Upayakan Penanganan Pascabanjir
Pembayaran THR tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.
Di samping itu,pemberian THR itu juga untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
"Untuk ASN baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar 11.000-an orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut," jelasnya.
Tuning berharap, pembayaran THR itu mampu memberikan dorongan positif bagi perekonomian kota, terutama bagi UMKM dan sektor ekonomi lainnya.
Pemkot Semarang akan segera merampungkan persiapan dan proses administratif untuk memastikan seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Idul Fitri 1445 H.
Baca juga: Percepat Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Bersihkan Saluran dari Sampah