KOMPAS.com - Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Bambang Sumedi memberikan klarifikasi mengenai berita tentang 526 orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) yang masuk ke Kota Semarang.
Ia menuturkan, 526 ODGJ itu adalah jumlah warga Kota Semarang yang didata selama periode September-Oktober 2023. Jadi, berita mengenai 526 ODGJ yang masuk ke Kota Semarang itu tidak benar.
“Sebenarnya bukan ada 526 ODGJ masuk ke Kota Semarang dalam dua bulan, tetapi kami melakukan pendataan dalam dua bulan dan diketahui ada 526 ODGJ yang merupakan warga Kota Semarang dan bukan masyarakat dari luar kota atau liar,” ujar Bambang melalui keterangan persnya, Rabu (8/11/2023).
Bambang juga mengonfirmasi bahwa angka tersebut valid. Dinsos Kota Semarang sebelumnya telah bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang untuk proses pendataan ODGJ.
Baca juga: Pemkot Semarang Akan Buatkan Kartu Identitas untuk ODGJ agar Dapat Bantuan Pemerintah
Kerja sama tersebut juga dibarengi dengan verifikasi lapangan melalui perangkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.
"Kami akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terkait ODGJ di data tersebut. Nanti akan kami pilah-pilah dan akan kami bantu untuk kebutuhan dasar mereka,” tuturnya.
Dengan adanya pendataan tersebut, dia berharap Dinsos kota Semarang bisa melakukan tindakan agar kondisi ODGJ tidak semakin parah. Dinsos juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu proses pelatihan ODGJ.
Sebelumnya, Dinsos Kota Semarang juga telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan dua rumah sakit jiwa (RSJ) di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta.
Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Paduan Suara Mars PKK Khusus untuk Bapak-bapak
Kerja sama itu mencakup penampungan dan penanganan ODGJ di Klaten dan Surakarta apabila Rumah Sakit Jiwa Daerah ( RSJD) dr Amino Gondohutomo di Kota Semarang mengalami kelebihan kapasitas pasien.
Bambang menjelaskan, Dinsos Kota Semarang juga telah melakukan pemetaan lewat aksi di lapangan. Tujuannya, untuk membantu mengurus kebutuhan dasar ODGJ, sehingga mereka bisa mendapat penanganan yang sesuai tingkat gangguan masing-masing.
“Baru nanti berbicara kebutuhan dasarnya. Kami akan membantu mengurus beberapa keperluan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kami usulkan dulu kebutuhan dasarnya nanti apa,” terangnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan indikasi ODGJ di lingkungan sekitar atau terdekatnya. Dengan demikian, Dinsos Kota Semarang bisa mengadakan penyuluhan bagi keluarga atau orang-orang terdekatnya.
Baca juga: Hargai Cabai Tembus Rp 80.000 Per Kilogram, Pemkot Semarang Minta Warga Tak Panic Buying
Langkah tersebut, kata dia, penting agar keluarga atau orang terdekat ODGJ bisa melakukan penanganan yang sesuai dengan tingkat keparahan gangguan jiwa yang dialami.
“Perlu adanya bimbingan kepada keluarga yang mengurus ODGJ atau orang yang depresi. Semisal ada aduan, kami akan melakukan asesmen terlebih dulu. Peran Dinsos melakukan bimbingan terhadap keluarga, nanti kita arahkan kepada keluarganya harus bagaimana. Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait penanganan warga yang ODGJ,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam menangani ODGJ, pendataan atau asesmen perlu dilakukan terlebih dahulu, sehingga identitas penderita bisa diketahui.
Setelah proses identifikasi rampung dan diketahui ODGJ bukan merupakan warga Kota Semarang, Dinsos akan mengembalikan ODGJ itu ke daerah asalnya.
Namun, ketika ODGJ merupakan warga Kota Semarang, mereka akan ditempatkan di panti jika keluarga atau orang terdekat penderita tidak mau menerima mereka kembali.